Selebrita

Mbah Mijan Keliru Terkait Penggerebekan Ifan Seventeen, Mantan Suami Dylan Sahara Terancam Dipenjara

Prediksi Mbah Mijan Keliru Terkait Video Penggerebekan Ifan Seventeen, Mantan Suami Dylan Sahara Terancam Dipenjara

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Kolase SURYAMALANG.COM/Instagram
Prediksi Mbah Mijan Keliru Terkait Video Penggerebekan Ifan Seventeen 

Mengutip dari Tribun Jatim, kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.

Satu di antara unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.

Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun ancaman pidana di pasal ini paling ‎lama 9 bulan penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved