PPDB SMA Malang, Simak Jadwal Pendaftaran, Zonasi Sekolah, dan Tata Cara & Syarat Pendaftaran
PPDB SMA Malang, Simak Jadwal Pendaftaran, Zonasi Sekolah, dan Tata Cara & Syarat Pendaftaran
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Sebentar lagi pendaftaran peserta didik baru tingkat sekolah mennegah atas atau SMA akan segera dibuka.
Simak beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika akan mendaftar sebagai peserta didik baru tingkat SMA di Malang.
Berikut SURYAMALANG.COM rangkum mulai dari jadwal pendaftaran lengkap, zonasi sekolah, dan tata cara serta syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar.

Dalam PPDB Jatim 2019, terdapat dua jalur pendaftaran yang dapat ditembuh yakni jalur offline dan online dengan rincian sebagai berikut.
Jalur Offline terdiri dari : Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Inklusif dan Jalur Keluarga Tidak Mampu
Jalur Online terdiri dari : Jalur Zonasi dan Reguler
Lalu bagaiman jadwal lengkap masing-masing jalur pendaftaran, zonasi sekolah, dan tata cara serta syarat yang harus dilengkapi.
• Pemprov Jatim Buka Kemungkinan Perpanjangan Pendaftaran PPDB SMAN/SMKN untuk Warga Tak Mampu
• Pendaftar PPDB Offline Pakai SKTM Diperbolehkan
Berikut rangkumannya untuk Anda dilansir dari laman PPDB Jatim Malang.
1. Jadwal Pendaftaran Masing-masing Jalur
Sebelum mendaftar tingkat SMA/SMK, calon peserta didik baru harus mengambil pin terlebih dahulu di sekolah SMA/SMK negeri yang nantinya akan digunakan untuk mendaftar.
Pengambilan pin dilakukan mulai tanggaal 27 Mei – 20 Juni 2019 beserta tes kesehatan.
Berkut jadwal selengkapnya.

2. Zonasi Sekolah SMA/SMK di Malang
Pembagian zonasi SMA/SMK negeri di Malang ditentukan oleh Dinas Pendidikan atas masukan dari Cabang Dinas.

3. Tata Cara dan Syarat Pendaftara SMA/SMK Negeri di Malang
Dilansir dari website PPDB Jatim, berikut tata cara pendaftaran SMA/SMK Negeri di Malang.
Tanggal 27 Mei s.d. 20 Juni 2019 pengambilan nomor pin dan penentuan titik rumah dengan aplikasi geolokasi oleh operator dan calon peserta didik dimulai di SMA/SMK Negeri terdekat.
Tanggal 11 s.d. 13 Juni 2019 dilanjutkan dengan pendaftaran jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, jalur keluarga tidak mampu dan inklusi.
Tanggal 17 s.d. 20 Juni 2019 pendaftaran jalur zonasi/reguler dilaksanakan.

Adapun cara pemilihan sekolah SMA/SMK negeri yang diinginkan adalah sebagai berikut dilansir dari laman PPDB Jatim.

4. Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi agar calon peserta didik dapat melanjutkan pendidikan melalui SMA/SMK Negeri di Malang.
Sejumlah persyaratan untuk pendafatarn SMA dan SMK sedikit berbeda, berikut rinciannya.
Syarat Masuk SMA Negeri
1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
5. Tidak bertato dan/atau bertindik.
Syarat Masuk SMK Negeri
1. Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi.
2. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
3. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
4. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
6. Tidak bertato dan/atau bertindik.
7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
8. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
*Persyaratan Khusus:
- Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
a. Teknologi dan Rekayasa
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 cm untuk putra.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa mengakses PPDB Jatim untuk Kota Malang melalui link berikut.
• Gubernur Jatim Bolehkan Warga Miskin Gunakan SKTM Jika Tak Miliki KIP untuk Daftar PPDB SMA/SMK
• Sekolah Tarik Pungutan Ilegal dalam PPDB SMA/SMK di Jatim, Khofifah Siap Beri Sanksi Tegas