Kamis, 30 April 2026

Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Soroti Mutasi yang DIlakukan Plt Bupati Malang, Sanusi

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko berencana memanggil Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi terkait mutasi ASN yang digelar pada 31 Mei 2019.

Tayang:
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Plt Bupati Malang, Sanusi memimpin jalannya mutasi ASN di Pemkab Malang, Jumat (31/5/2019). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko berencana memanggil Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi terkait mutasi ASN yang digelar pada 31 Mei 2019 lalu.

“Pemanggilan nanti akan dimulai dengan rapat kerja oleh Komisi I dengan Sekretaris Daerah (Sekda), dan OPD mitra kerja terkait.”

“Kami ingin menanyakan dasar hukum mutasi jabatan tersebut,” beber Hari kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/5/2019).

Alasan lain pemanggilan itu adalah disebut-disebut karena mutasi tersebut tidak mendapat lampu hijau dari Kemendagri.

Sebab, Sanusi masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt), bukan bupati definitif.

Hari menjelaskan Plt bupati bisa melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan persetujuan tertulis dari gubernur dan Kemendagri.

Hari mengungkapkan berdasar paparan Sekretariat Daerah Jatim melalui surat nomor 821.2/5946/204.4/2019, Kemendagri tidak menerima rencana mutasi jabatan tersebut sampai ada pelantikan bupati secara definitif.

“(Boleh mutasi jabatan) asal mendapat izin dari gubernur dan Kemendagri,” tegas Hari.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti menerangkan ada alasan valid sehingga pelantikan yang yang dilakukan Sanusi itu tidak ada masalah.

“Tidak ada yang perlu dipersoalkan. Pembahasan dan permit (izin) sudah melalui mekanisme yang seharusnya oleh Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” beber Tridiyah.

Menurutnya, sesuai UU 23/2014, jabatan pelaksana tugas atau Plt bisa melakukan pelantikan jabatan.

Sesuai UU itu, bila kepala daerah berhalangan tetap baik karena sakit atau peristiwa lain yang bukan karena pilkada, maka tugas dan kewenangan bupati turun kepada wakil bupati.

“Dalam SK penetapan Plt Bupati disebutkan bahwa tugas dan kewenangan bupati ada di tangan beliau (Plt Bupati Malang, Sanusi),” bebernya.

Tridiyah menuturkan Plt Bupati Malang yang juga merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempunyai hak prerogratif, asalkan sudah melalui prosedur dan mekanisme yang disyaratkan.

“Tak ada hal yang perlu diresahkan, pimpinan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan instruksi dan norma.”

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved