Nasional

Kabar Terbaru Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan Siswa SMA, Ini Penampilan & Kelanjutan Kasusnya

Kabar terbaru Audrey, siswi SMP yang jadi korban pengeroyokan siswa SMA, begini penampilan dan kelanjutan kasusnya sekarang.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/kolase instagram @_niggaaareyy_
Kabar Terbaru Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan Siswa SMA, Ini Penampilan & Kelanjutan Kasusnya 

Alik menerangkan, bahwa Mediator dari hakim Pengadilan Negeri Pontianak sudah mengupayakan untuk menegosiasikan jumlah media untuk dikurangi.

Namun, pihak keluarga korban tetap pada keinginan sebelumnya, sehingga pada akhirnya tidak ada kesepakatan.

Dengan demikian proses diversi dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke persidangan.

"Setelah sekian lama kasus ini bergulir sejak 5 april 2019, beberapa langkah pendampingan sudah kita lakukan baik pendampingan psikologi maupun pendidikan, baik untuk anak korban maupun anak pelaku,"ungkapnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan pada proses diversi ini, selanjutkan pihak KPPAD akan mengawal proses ini dipengadilan.

"Pengawalan kita yakni untuk memastikan anak korban dan anak pelaku terpenuhi hak - haknya dalam persidangan, seperilti didampingi oleh keluarga atau orang dewasa lainnya dan juga ketentuan persidangan lainnya semisal yang mewajibkan hakim dan jaksa melepas toga atau seragamnya,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah diagendakan untuk melakukan penandatanganan Kesepakatan Diversi di pengadilan negeri Pontianak, ternyata kesepakatan yang ada antara pelaku dan korban pada kasus Audrey (kasus penganiayaan siswi SMA pada siswi SMP yang menghebohkan Indonesia) hari ini menemui titik buntu, Kamis (23/5/2019).

Penandatanganan kesepakatan yang telah di rencanakan pada beberapa hari sebelumnya batal, proses diversi dihentikan dan akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Udjianti SH, MH selaku fasilitator atau penengah dalam diversi ini mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membuka alasan kenapa diversi ini sampai gagal dan harus di lanjutkan ke tahap pengadilan.

"Diversi kita hari ini ternyata gagal, dan berarti kita akan melanjutkan ketahap persidangan. Diversi itu sama prinsipnya dengan perdaamaian, mediasi, kalau itu berhasil itu boleh dibuka, karena itu akan menjadi penetapan diversi, tapi kalau gagal itu kami tidak bisa mengungkapkan apa penyebab gagalnya, karena apabila diversi itu gagal, kasus ini closed tertutup, tidak boleh disampaikan apa penyebab, tapi kalau berhasil kita akan tuangkan dalam bentuk penetapan diversi," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim untuk melakukan penetapan terkait jadwal persidangan untuk kasus penganiayaan yang menghebohkan se Indonesia ini.

"Untuk perkara ini ditentukan majelis bukan tunggal, maka dari itu akan kami musyawarahkan dulu, dengan hakim anggota kapan sidangnya,"ujarnya.

Wakil Ketua PN itu menyampaikan bahwa upaya damai di antara kedua belak pihak secara informal masih terbuka, namun proses persidangan akan terus berlanjut.

"Jadi kalau damai secara formal karena untuk tingkat PN ini karena dibanding tidak ada, jadi tidak ada, tetapi bukan berarti tidak bisa damai, jadi diharapkan mereka bisa damai secara informal, tetap ada hubungan baik antara pelaku dan korban, mungkin nanti mereka bertemu dalam satu kampus, kantor, jadi damai secara sosial, tapi untuk damai secara formal tidak ada karena proses banding untuk diversi tidak ada," terang nya.

Selanjutnya, pihak PN akan melakukan penetapan tanggal sidang yang kemudian akan dikirimkan ke pihak Jaksa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved