Nasional
Kabar Terbaru Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan Siswa SMA, Ini Penampilan & Kelanjutan Kasusnya
Kabar terbaru Audrey, siswi SMP yang jadi korban pengeroyokan siswa SMA, begini penampilan dan kelanjutan kasusnya sekarang.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
"Nanti kami akan mengeluarkan penetapan hari sidang, nanti jaksa yang akan memanggil, Bpas mamanggil orang tua, memanggil anak pelaku, memanggil korban, kami hanya mengeluarkan penetapan harinya, dan nanti sidangnya tertutup untuk umum,"katanya.
"Kami sebenarnya sudah berusaha mengulur, dan memediasi, tapi ya sayang, tapi kami tidak bisa memaksakan antara pihak satu dan lain, itu hak anak pelaku anak korban, karena gini hakim disini hanya sebagai fasilitator, hanya memfasilitasi, kami tidak bisa memaksakan agar bisa tercapai diversi, tapi kalau tidak tercapai ya seperti itulah," pungkasnya.
Nasib ketiga tersangka
Dikutip dari Kompas.com, upaya diversi untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah mencapai kesepakatan.
Dari kesepakatan tersebut berarti kedua belah pihak baik korban maupun pelaku menyetujui kasus pengeroyokan tersebut tidak dibawa ke jalur hukum.
"Sudah selesai. Kedua belah pihak menyetujui sejumlah kesepakatan yang dibuat," kata kuasa hukum korban, Daniel Tangkau, Selasa (14/5/2019).
Daniel menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang disepakati dalam diversi tersebut.
Yang pertama, pihak keluarga siswi SMA tersebut akan bertemu dengan keluarga korban dan saling bersilaturahmi.
Yang kedua, pihak pelaku akan melakukan permohonan maaf baik di media sosial, surat kabar, media elektronik sampai tiga hari berturut-turut.
Penandatanganan kesepakatan kasus tersebut akan dilakukan pada Kamis (23/5/2019).
"Pada tanggal 23 Mei mendatang, akan ditandatangani kesepakatan bahwa kasus ini diselesaikan di luar persidangan," ujarnya.
Kesepakatan diversi tersebut berdasarkan pertimbangan melihat masa depan korban dan pelaku yang masih anak-anak.
Melihat aspek tersebut, keputusan untuk tidak membawa kasus ini ke jalir hukum adalah hal yang paling tepat.
“Seharusnya sudah selesai, jadi tanggal 23 Mei, setelah penandatanganan sudah tidak ada lagi apa-apa,” tambahnya.
Kronologi Kasus Pengeroyokan Audrey
Diketahui sebelumnya, Audrey dikabarkan dianiaya oleh 12 remaja SMA di Pontianak.
Namun dari hasil pengembangan kasus kepolisian, pelaku pengeroyokan hanya tiga orang.
Itupun tidak dilakukan bersamaan, namun secara berganti-gantian.
Dikutip dari TribunPontianak.com, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menjelaskan hasil pemeriksaan terkait pelaku pengeroyokan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa korban dikeroyok oleh 12 siswi SMA.
Namun dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, hanya ada tiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan.
Dijelaskan Husni, ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Ketiganya yakni E, T, dan L.
Hanya saja ada dua pelaku lain yang menjemput korban namun tidak melakukan kontak fisik.
Mereka adalah D dan P yang merupakan siswi yang menjemput korban Audrey di rumahnya.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Kompol Husni dikutip dari TribunPontianak, korban awalnya dijemput oleh pelaku.
Saat itu diketahui korban Audrey menggunakan kendaraan roda dua dan diikuti oleh dua sepeda motor.
Saat tiba di Jalan Sulawesi, korban kemudian dicegat oleh pelaku.
Dari arah belakang, tiba-tiba terduga pelaku T menyiramkan air pada korban.
Setelahnya pelaku menganiaya korban sampai korban terjatuh.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku E juga ikut melakukan pengeroyokan.
Mengalami penganiayaan itu, korban sempat melarikan diri.
Namun saat sampai di Taman Akcaya korban masih dianiaya oleh pelaku T dan juga pelaku L.
Di tengah aksi pengeroyokan tersebut, warga ternyata sempat melihat aksi tersebut.
Hal itu membuat pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri.
