Malang Raya
Terkait Mutasi ASN di Pemkab Malang, Sanusi Klaim Sudah Kantongi Izin dari Kemendagri
Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi mengklaim sudah mendapat izin tertulis dari Kemendagri terkait mutasi jabatan 248 ASN.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi mengklaim sudah mendapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi jabatan 248 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Mei 2019.
Sanusi mengatakan turunnya izin dari Kemendagri tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan mutasi ASN.
Turunnya izin itu juga menepis anggapan mutasi itu ilegal.
Sanusi menerangkan Kemendagri sempat menolak karena masih pada tahap proses.
Setelah Sanusi memutasi dan memunculkan anggapan mutasi ilegal, Kemendagri sempat merevisi dan menyetujuinya.
Klaim sudah turunnya surat izin dari Kemendagri itu memastikan Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan 248 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungkan Pemkab Malang tak akan dibatalkan.
“Yang ditolak kan pertama, dan berproses. Jadi kalau dalam administrasi, itu bisa.”
“Plt saya turun 6 Mei 2019, tapi berlaku mulai 2 Februari 2019,” kata Sanusi.
Sanusi menambahkan pihak yang berhak membatalkan SK mutasi tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selama tidak ada pembatalan dari PTUN, mutasi tetap berjalan.
“Kalau ada putusan PTUN, saya bisa membatalkan,” jelasnya.
Menurutnya, sertijab para ASN yang dimutasi masih butuh waktu.
“Saya beri tahu nanti. Nanti ada petunjuknya,” ucap Sanusi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah tidak menjelaskan kapan surat izin Kemendagri turun.
Nurman menilai mutasi jabatan itu sudah sesuai hukum yang berlaku.
“Yang jelas kami sudah menempuh semua mekanisme dan prosedur.”
“Kami yakini apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan.”
“Yang dipersoalkan itu hanya pemahaman pada regulasi yang dimungkinkan bisa berbeda. Kalau hukum bisa saja (berlaku surut),” terang Nurman.