Kabar Sidoarjo
Gadis Kembar Keponakan Menteri Muhadjir Effendy Jadi Korban PPDB Sistem Zonasi di SMAN Sidoarjo
Gadis Kembar Keponakan Menteri Muhadjir Effendy Jadi Korban Sistem Zonasi PPDB, Gagal Masuk SMA Negeri di Sidoarjo
Mereka bahkan sempat menggelar aksi protes di gedung negara Grahadi. Pada hari kedua pendaftaran, sistem sempat ditutup sementara atas permintaan wali murid yang protes.

Info Lengkap Tentang Sistem PPDB 2019
Anda yang tahun ini hendak menyekolahkan anak di sekolah dasar atau menengah negeri (SMP/SMA/SMK) tentu akan berhadapan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang baru.
Hal itu membuat calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah-sekolah sesuai persyaratan yang diterapkan oleh sistem tersebut.
Agar tidak bingung, Anda perlu mengetahui seputar sistem PPDB berikut ini:
1. Konsep dasar PPDB Zonasi
Ada tiga jalur PPDB yang harus dilewati calon siswa saat akan mendaftar, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali.
PPDB Jalur Zonasi
Seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Kuota jalur ini adalah 90 persen dari kapasitas suatu sekolah.
Jalur zonasi juga termasuk kuota bagi siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas (sekolah inklusi).
Sekolah negeri juga wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20 persen dari daya tampung.
PPDB Jalur Prestasi
Calon siswa masih bisa mendaftar di sekolah negeri yang ada di luar zonasinya melalui jalur prestasi. Setiap sekolah negeri memiliki daya tampung 5 persen bagi calon siswa yang masuk melalui jalur ini.
Namun, calon siswa harus memiliki catatan prestasi berdasarkan hasil USBN/UN atau hasil lomba dan penghargaan akademik maupun non-akademik, baik tingkat nasional dan juga internasional.
PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali