Kabar Sidoarjo

Gadis Kembar Keponakan Menteri Muhadjir Effendy Jadi Korban PPDB Sistem Zonasi di SMAN Sidoarjo

Gadis Kembar Keponakan Menteri Muhadjir Effendy Jadi Korban Sistem Zonasi PPDB, Gagal Masuk SMA Negeri di Sidoarjo

Editor: eko darmoko
IST
Gadis kembar keponakan Menteri Muhadjir Effendy yang bernama Al Uyuna Galuh Cintania dan Al Uyuna Galuh Cantika. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ternyata tak hanya menyeret korban dari kalangan 'warga biasa' saja.

Pasalnya, keluarga menteri pun bisa menjadi korban dalam sistem zonasi. Yang lebih mengejutkan lagi adalah korban ini datang dari pusaran keluarga besar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Korban bukan hanya satu dari keluarga Muhadjir Effendy, namun ada dua, yakni gadis kembar.

Gadis kembar ini adalah keponakan Muhadjir Effendy yang bernama Al Uyuna Galuh Cintania dan Al Uyuna Galuh Cantika.

Keponakan Muhadjir Effendy gagal masuk di SMA Negeri di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua putri kembar tersebut adalah putri dari adik Mendikbud, Anwar Hudijono.

Presiden Joko Widodo bersama Mendikbud Muhadjir Effendy, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Asper Kasal  Laksda Karma Suta menekan tombol sirene tanda peresmian SMA Taruna Nala di Kelurahan Tlogowaru, Kota Malang, Sabtu (3/6/2017).
Presiden Joko Widodo bersama Mendikbud Muhadjir Effendy, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Asper Kasal Laksda Karma Suta menekan tombol sirene tanda peresmian SMA Taruna Nala di Kelurahan Tlogowaru, Kota Malang, Sabtu (3/6/2017). (SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo)

"Betul kedua anak saya tidak masuk. Bagaimana lagi, ini konsekwensi sistem zonasi, padahal keduanya itu keponakan kesayangan kakak saya," kata Anwar dihubungi melalui telepon, Jumat (21/6/2019) siang.

Kedua putrinya kalah bertarung dalam kuota sistem zonasi wilayah maupun kuota prestasi non akademik.

Di jalur nonakademik salah satu putrinya berbekal medali emas kejurnas pencak silat, dan medali perak lomba film indie.

"Jarak sekolah SMA Negeri 1 Sidoarjo terdekat dari rumah saya 2,5 kilometer. Sementara sekolah negeri pilihan kedua yakni SMA Negeri 2 Sidoarjo, 2,6 kilometer," jelasnya.

Dia mengaku pasrah meski kedua putrinya tidak masuk sekolah SMA negeri, meskipun kedua putrinya adalah keponakan Mendikbud.

"Saya pasrah saja, tapi yang pasti sistem ini sangat bagus diterapkan untuk mengurangi kesenjangan layanan pendidikan," jelasnya.

Pendaftaran PPDB SMA Jatim 2019 untuk jalur zonasi/reguler dibuka mulai 17 Juni 2019 sampai 20 Juni 2019.

Penutupan pendaftaran dilakukan pada 21 Juni pukul 00.00.

Di Surabaya, penarapan PPDB sistem zonasi diwarnai aksi protes wali murid yang putra putrinya tidak masuk.

Mereka bahkan sempat menggelar aksi protes di gedung negara Grahadi. Pada hari kedua pendaftaran, sistem sempat ditutup sementara atas permintaan wali murid yang protes.

Mendikbud Muhadjir Effendy di kampus Universitas Muhammadiyah Malang pada Kamis (27/12/2018)
Mendikbud Muhadjir Effendy di kampus Universitas Muhammadiyah Malang pada Kamis (27/12/2018) (mochammad rifky edgar hidayatullah)

Info Lengkap Tentang Sistem PPDB 2019

Anda yang tahun ini hendak menyekolahkan anak di sekolah dasar atau menengah negeri (SMP/SMA/SMK) tentu akan berhadapan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang baru.

Hal itu membuat calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah-sekolah sesuai persyaratan yang diterapkan oleh sistem tersebut.

Agar tidak bingung, Anda perlu mengetahui seputar sistem PPDB berikut ini:

1. Konsep dasar PPDB Zonasi

Ada tiga jalur PPDB yang harus dilewati calon siswa saat akan mendaftar, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali.

PPDB Jalur Zonasi

Seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Kuota jalur ini adalah 90 persen dari kapasitas suatu sekolah.

Jalur zonasi juga termasuk kuota bagi siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas (sekolah inklusi).

Sekolah negeri juga wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20 persen dari daya tampung.

PPDB Jalur Prestasi

Calon siswa masih bisa mendaftar di sekolah negeri yang ada di luar zonasinya melalui jalur prestasi. Setiap sekolah negeri memiliki daya tampung 5 persen bagi calon siswa yang masuk melalui jalur ini.

Namun, calon siswa harus memiliki catatan prestasi berdasarkan hasil USBN/UN atau hasil lomba dan penghargaan akademik maupun non-akademik, baik tingkat nasional dan juga internasional.

PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur ini berlaku jika calon siswa harus berpindah domisili karena tugas orangtua/walinya di daerah lain. Sebesar 5 persen daya tampung sekolah adalah untuk jalur ini.

Calon siswa cukup melampirkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga atau kantor yang tempat otang tuanya bekerja.

Namun perpindahan karena bencana alam atau sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).

PPDB untuk Sekolah Dasar

Persyaratan itu salah satunya adalah usia anak minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga bisa mendaftar sekolah dasar.

Namun mereka harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru. Sistem zonasi juga masih berlaku.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh mengadakan tes baca, tulis, dan hitung kepada calon siswa.

2. Ketentuan keterangan domisili dalam PPDB 2019

Calon siswa yang hendak mendaftar sekolah harus melampirkan keterangan domisili berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum PPDB (tahun ajaran 2019/2020).

Kartu keluarga bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisii dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa yang menerangkan jika calon siswa telah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan.

3. Persyaratan PPDB 2019

Kesimpulannya syarat PPDB yang harus dipenuhi oleh calon siswa hanyalah jarak, usia maksimal, dan ijazah atau STTB.

Sementara untuk PPDB SMA dan SMK, syarat tambahan adalah SHUN SMP. Satu hal yang perlu diketahui adalah, hasil UN bukanlah syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua/wali.

Hasil UN ini hanya digunakan untuk syarat administrasi dalam PPDB.

4. Latar belakang penerapan sistem PPDB 2019

Salah satu alasan pemerintah menerapkan sistem PPDB seperti sekarang ini adalah untuk menghapus status sekolah favorit.

Hal itu karena selama ini penekanan “kompetisi” pada siswa hanya berdasar capaian prestasi akademik seperti nilai ujian.

Stigma sekolah favorit juga selama ini tidak adil bagi anak dari keluarga kurang mampu. Selain itu, kondisi kelas cenderung kurang heterogen sehingga guru kurang termotivasi untuk meningkatkan kompetinsi diri.

Adanya label sekolah favorit, tidak jarang seorang siswa terpaksa menempuh perjalanan jauh setiap hari. Kerap terjadi pula praktik jual-beli kursi dan pungutan liar agar anak bisa bersekolah di sana.

***

Intervensi atau perhatian pemerintah pusat dan daerah selama ini pun cenderung lebih besar ditujukan pada sekolah favorit sehingga terkesan tidak adil.

Pada akhirnya, penghapusan label sekolah favorit bertujuan untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan.

Tentu sistem ini harus dikawal, baik itu dari pihat terkait atau masyarakat.

Jika terdapat temuan pelanggaran, masyarakat bisa melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud melalui:

Laman: ult.kemdikbud.go.id

Telepon: 021-570 3303 atau 021-5790 3020

SMS: 081 1976 929

Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

Masyarakat juga bisa mengadukan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melalui:

Laman; posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id

SMS/WA: 081 1995 8020

Email: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved