Kabar Surabaya
Pengakuan Baru Henry Boomerang yang Ditangkap Polisi Karena Ganja, Jadi Obat Sembuhkan Bronkitis
Saat ditanya alasannya memiliki atau menyimpan ganja, Henry Boomerang secara terbuka menyebut faktor kesehatan, katanya untuk obat bronkitis.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Henry Boomerang, pemain bas grup band rock Boomerang harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya karena tersangkut kasus Narkoba.
Henry Boomerang yang memiliki nama lengkap Hubert Henry Limahelu ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan ganja.
Saat ditanya alasannya memiliki atau menyimpan ganja, Henry Boomerang secara terbuka menyebut faktor kesehatan.
• Cinta Segitiga Nikita Mirzani, Ibnu Jamil & Vicky Nitinegoro, Ini yang Beruntung Tidur di Ranjang
• Pergaulan Ayu Ting Ting saat SMP Dibocorkan Guru Vokalnya, Jadi Rebutan Cowok Hingga Dipaksa Putus
• Cara Sule Gantikan Posisi Lina di Rumah Sangat Sederhana Tapi Sukses Bikin Ferdinand Sutisna Bahagia
Henry menyebut mengonsumsi ganja dapat berdampak positif bagi kesehatan tubuhnya.
Baginya, mengonsumsi ganja dapat menyembuhkan sakit bronkitis yang sudah lama diderita.
"Saya pribadi jujur kalau saya pernah kena penyakit bronkitis dan saya coba medical menggunakan ganjal, hasilnya saya sembuh," katanya di hadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019).

Beberapa kali mengonsumsi ganja yang dibelinya dari seorang rekannya yang juga dicokok polisi, ternyata gejala sakit bronkitisnya tak kambuh lagi.
"Akhirnya aku coba pake lagi dan itu hilang, dan aku normal," katanya.
"Enggak tahu masyarakat seperti apa tapi kalau bagi saya bikin sembuh," lanjutnya.
Saat ditanya dampak karir musik Boomerang pasca dirinya ditangkap polisi, ia menjawab, rekan-rekan band tetap memberi dukungan agar tetap kooperatif dengan petugas.
"Mereka support aku, supaya aku bisa selesai masalah ini secara hukum," tukasnya
"Saya hormati polisi-polisi di sini, mereka sangat kooperatif sama aku. sangat asiklah," tandasnya
Akibat ulahnya ini, kini Henry terpaksa mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kasus ini bukan kali pertama yang menjeratnya, tahun 1997 ia pernah dipenjara di Mapolrestabes Surabaya dengan kasus serupa.
Kali ini Henry ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan simpan ganja seberat 6.7 gram.
Menurut Kasatresnarkoba POlrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Henry ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang pengedar ganja yang lebih dahulu ditangkap, bernama Dimas.
Saat ditangkap, Dimas ternyata memiliki 12 poket ganja seberat 1.5 kilogram, yang diperolehnya dari seorang rekan yang tinggal di Lampung.
Setelah diperiksa oleh polisi, Dimas akhirnya membeberkan lima nama orang yang sempat membeli ganja kepadanya.

"Kami juga amankan Amos dengan bukti 3 bungkus ganja, Hasan Ashari beli 7 bungkus ganja, Julian Ashari 2 linting, Rudianto 5 bungkus, dan Hendry 6.7 gram," kata Memo.
Satu orang pembeli di antaranya adalah Henry, basis band Rock Boomerang.
"Berdasarkan penuturan Henry, ganja itu digunakan untuk diri sendiri," jelasnya.
Kelimanya ditangkap di hari yang sama, Minggu (16/6/2019).
"Mereka semua kami tangkap di rumahnya masing-masing," tandasnya.