Malang Raya
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Serahkan SK Penyetaraan ke 300 Guru TK
Dindik Kabupaten Malang menyerahkan surat keputusan (SK) penyetaraan guru non-PNS kepada 300 guru taman kanak-kanak (TK)
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang menyerahkan surat keputusan (SK) penyetaraan guru non-PNS kepada 300 guru taman kanak-kanak (TK) di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Selasa (25/09/2019).
Kepala Dindik Kabupaten Malang, M Hidayat menjelaskan penyetaraan guru non-PNS ini berdampak pada hak guru non-PNS berupa Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
“Dengan penyerahan SK ini, kinerja mereka diakui dan disahkan. Ini adalah wujud apresiasi pemerintah terhadap para guru non-PNS,” ujar Dayat kepada SURYAMALANG.COM.
Dayat menjelaskan ada beberapa pra-syarat guru non-PNS bisa mendapat SK penyetaraan, di antaranya bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Selain itu, guru tersebut harus berusia maksimal 55 tahun saat diusulkan.
“Lalu dia punya kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.”
“Bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B, dan beberapa syarat lain,” sambung Dayat.
Menurutnya, penyetaraan guru non-PNS tersebut bukan hanya sekadar untuk mendapat TPP, tapi pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan PNS.
“Pengembangan profesi dan karier bagi para guru adalah hal yang harus diperhatikan. Apalagi, kualitas pendidikan itu tercapai, apabila para guru juga sejahtera.”
“Penyetaraan guru non-PNS ini adalah salah satu solusi,” ujar Dayat.
Dayat berharap penyerahan SK penyetaraan guru non-PNS tersebut berdampak pada kualitas pendidikan semakin baik.
“Selain TK, guru SD sampai SMP juga bisa mendapat penyetaraan. Yang jelas harus memenuhi syarat yang berlaku,” bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-kabupaten-malang-m-hidayat-menyerahkan-sk-penyetaraan-guru-non-pns.jpg)