Rumah Politik Jatim
Pembacaan Putusan MK Dipercepat jadi Tanggal 27 Juni 2019, Ini Prediksi Keputusan Menurut Mahfud MD
Jadwal pembacaan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019 telah ditetapkan pada 27 Juni, Mantan Ketua MK Mahfud MD sudah bisa ungkap prediksi
SURYAMALANG.COM - Jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan dipercepat dari jadwal semula.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden itu pada Kamis (27/6/2019).
Ketika jadwal jadwal pembacaan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019 telah ditetapkan pada 27 Juni, Mantan Ketua MK Mahfud MD sudah bisa beberkan prediksi putusan.
• Rok Transparan Nia Ramadhani Bikin Salfok Para Selebgram saat Pose di Pinggir Kolam, Intip Harganya
• Gaya Yuni Shara & Krisdayanti Pakai Kaos Oblong serta Jeans Jadi Sorotan, Dipuji Bak Anak Gadis
• Alasan Gisella Anastasia Cueki Komentar Gading Marten di Instagram, Ketus Menjawab: Bisa Cepet Mati
Mahfud memaparkan, putusan hakim tentunya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.
Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Ada sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH itu.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," katanya.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan , sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Mantan Ketua MK Mahfud MD melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019) sudah bisa beberkan prediksi putusan MK.

Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil Pilpres.
"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.
"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."