Kabar Tulungagung

Fakta Baru Kasus ASN RSUD Tulungagung Selingkuh Hingga Hamil, Sempat Rujuk dari Permintaan Cerai

ASN Warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan selingkuh dengan RAS (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri hingga hami.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase
ILUSTRASI. ASN RSUD Tulungagung dilaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan selingkuh hingga hamil 

Saat ini keduanya kembali dalam proses perceraian.

Dalam proses ini HSY kembali menjalin asmara dengan RAS, hingga dilaporkan hamil.

MK kemudian melapor ke polisi, karena HSY masih berstatus sebagai istrinya.

Kalau Persib Bandung Imbang Lawan Persebaya & Persija, Habis Sudah Harapan

Manajemen Arema FC Evaluasi Milomir Seslija, Ini Peringatan Ruddy Widodo

Polisi Tangkap 11 Botoh Pilkades Kabupaten Malang 2019 di 3 Kecamatan

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan laporan MK (45) terhadap istrinya, HSY (40).

HSY adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD dr Iskak Tulungagung, yang dituding selingkuh dengan RAS (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Bahkan akibat perselingkuhan ini, HSY dilaporkan dalam kondisi hamil.

Menurut Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Pujiarsih, pihaknya sudah meminta keterangan MK selaku pelapor.

Hari ini, Selasa (2/7/2019) penyidik meminta keterangan seorang saksi.

Rencananya penyidik akan meminta keterangan tiga orang saksi lainnya, pada Kamis (4/7/2019).

“Ada pihak-pihak yang disebut oleh pelapor. Mereka disebut mengetahui kejadiannya, sehingga kami mintai keterangan,” terang Retno.

Jika saksi-saksi sudah dianggap cukup, nantinya penyidik akan memanggil HSY selaku terlapor.

Masih menurut Retno, sejauh ini tidak ada upaya perdamaian dari ke dua pihak.

Informasi yang didapat dari rekan HSY di RSUD dr Iskak, HSY pernah melaporkan MK dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat dikonfirmasi, Retno mengakui jika HSY pernah membuat laporan kepolisian.

Karena mengaku dihajar oleh suaminya, HSY kemudian divisum sebagai alat bukti.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved