Nasional

Oknum Polisi di Maluku Ini Telantarkan 2 Wanita yang Telah Dihamilinya

Anggota Polres Pulau Buru, Maluku berinisial Briptu FM disidang gara-gara menghamili dua wanita sekaligus.

Editor: Zainuddin
suryamalang/tribun
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM – Anggota Polres Pulau Buru, Maluku berinisial Briptu FM disidang gara-gara menghamili dua wanita sekaligus.

Dua wanita yang dihamili Briptu FM adalah WOF dan RRW.

Dua wanita itu juga hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) yang digelar di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, Selasa (2/7/2019).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan setelah menghamili dua wanita itu, Briptu FM menelantarkan dua wanita itu sampai melahirkan.

Menurutnya, setelah menelantarkan dua wanita tersebut, kemudian Briptu FM menikahi dua wanita tersebut secara agama.

“Dia (FM) hanya menikahi dua wanita itu secara agama, tanpa ikatan dinas.”

“Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2019).

Roem menilai perbuatan Briptu FM sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.

Dalam sidang KKEP, penuntut berharap agar Briptu FM dihukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19/2012.

“Kami sangat menyayangkan ada anggota yang berbuat seperti itu.”

“Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Briptu MF menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.

Kasus yang menjerat Briptu MF ini dilaporkan ke polisi pada 25 Januari 2019 dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.

“Setelah ini sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Oknum Polisi di Maluku Hamili 2 Wanita Sekaligus, Sempat Kabur, Kini Nikahi 2 Wanita Sekaligus.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved