Malang Raya

Pendiri Malang Corruption Watch Daftar Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lembaga penegak hukum yang selalu ribut dan berebut tugas dinilainya membuat kinerja pemberantasan korupsi kurang efektif.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
Benni Indo
Pegiat antikorupsi asal Kota Malang, Luthfi J Kurniawan, mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Pegiat antikorupsi asal Kota Malang, Luthfi J Kurniawan, mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendiri Malang Corruption Watch (MCW) itu  menjelaskan, persyaratan pendaftaran dirinya sebagai Capim KPK telah dikirim melalui e-mail pada Rabu (3/7/2019) pagi.

"Tadi pagi sudah saya kirim lewat email," kata Lutfi.

Diterangkan dia, beberapa dokumen yang dikirim berupa KTP, NPWP, surat lamaran, CV, surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari pekerjaan lama, bukan lengurus partai politik, 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan perbankan, SKCK, serta surat keterangan sehat.

Lutfi menjelaskan konsepnya terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, perlu ada perubahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Berkaitan dengan masa depan bangsa yang selalu dililit oleh praktik korupsi, perlu ada perubahan metode di pemberantasan. Selama ini lebih banyak penindakan dengan pendekatan teknis hukum semacam tertangkap tangan.  Saya pikir ke depan tidak bisa begitu terus," ungkapnya.

Kata Lutfi, perlu ada pendekatan kebudayaan. Menurut Lutfi, perilaku korupsi merupakan habit atau kebiasaan.

Meskipun para koruptor telah divonis oleh pengadilan, dan menjalani masa tahanan, bagi Lutfi hal itu belum menjamin akan menghilangkan perilaku korup. Oleh sebab itu, perlu ada pendekatan kebudayaan untuk mengubah perilaku.

"Tidak ada jaminan tidak melakukan tindak kejahatan kembali selama perilaku tidak diubah. Oleh karena itu konsep pencegahan itu penting," tegasnya.

Bagi Lutfi, pencegahaan dan pendekatan menjadi prioritas. Selain itu, Lutfi membawa konsep harmonisasi lembaga penegak hukum.

Lembaga penegak hukum yang selalu ribut dan berebut tugas dinilainya membuat kinerja pemberantasan korupsi kurang efektif.

"Sehingga ke depan tidak bisa lagi begitu. Ini bicara tentang penegakan hukum. Harus ada kerjasama yang operasional," terang akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Lutfi juga bicara tentang aset recover. Dalam konsep ini, Lutfi mengatakan kasus korupsi pencucian harus ditindak, senyampang itu aset koruptor dikembalikan ke negera.

Jadwal pendaftaran Calon Pimpinan KPK dibuka dari tanggal 17 Mei hingga 4 Juli 2019. Ada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) 2019-2023 yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110. 

Berkas juga bisa dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg. go.id, hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved