Malang Raya

Rebutan Lahan Parkir Terjadi Lagi di Ruko Wow Sawojajar, Kota Malang

Sengketa itu melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sawojajar dengan warga yang bernama Budi Santoso.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
edgar
Proses mediasi yang dilakukan oleh BP2D Kota Malang, LPMK Sawojajar, Budi Santoso dengan pendampingan Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Kedungkandang soal sengketa lahan parkir di Ruko Wow Sawojajar, Kota Malang, Rabu (3/7/2019). 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Sengketa lahan parkir terjadi di Ruko Wow, Sawojajar, Kota Malang pada Rabu (3/7/2019).

Sengketa itu melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sawojajar dengan warga yang bernama Budi Santoso.

Permasalahan ini ditengarai dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) baru dari pihak bernama Budi Santoso.

Padahal NPWPD di parkiran tersebut sudah ada, dan dikelola oleh LPMK Sawojajar.

Pembina LPMK Sawojajar, M Ula keberatan dengan adanya NPWPD baru itu.

Dikarenakan, NPWPD itu baru muncul begitu saja tanpa ada persetujuan dari RT/RW setempat ataupun pemilik ruko.

"Ini tumpang tindih, tidak bisa satu wilayah ada dua NPWPD. Karena parkiran ini sudah dipegang oleh teman-teman LPMK," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM.

Terlebih lagi, dari data NPWPD yang mengatasnamakan Budi Santoso itu memiliki alamat yang salah.

Kata M Ula, Ruko Wow Blok A yang disengketakan itu beralamatkan Jalan Maninjau Selatan I, dan bukan Jalan Danau Ranau seperti yang dituliskan dalam NPWPD tersebut.

Lanjutnya, selama ini di wilayah tersebut telah dikelola oleh LPMK dengan sistem rolling atau bergantian di tiap RW dengan jadwal yang sudah disepakati.

"Kami menyayangkan, seharusnya Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang harus lebih jeli saat mengeluarkan NPWPD itu. Verifikasinya juga harus jelas," ujar M Ula yang juga anggota dewan Komisi C DPRD Kota Malang itu.

Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, ternyata Budi Santoso itu merupakan warga Jalan Sawojajar Gang 9.

Dia rupanya sudah saling kenal dengan pihak LPMK di Kelurahan Sawojajar.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 14:00 WIB terjadilah pertemuan antara BP2D Kota Malang, LPMK Sawojajar, Budi Santoso dengan pendampingan Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

Mediasi itu sempat berjalan alot karena keduanya tetap bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.

Dari LPMK menyuruh BP2D untuk melakukan verifikasi ulang, sementara dari Budi Santoso bersikukuh bahwa itu sudah sesuai dengan laporannya dulu di Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Jalan ini memang sesuai dengan petunjuk Dinas Perhubungan Kota Malang. Maka dari itu kami mendaftarkan NPWPD sebagai wajib pajak dari BP2D," ujar Budi Santoso

Budi beralasan, jika selama ini dirinya tidak pernah diajak rembukan oleh LPMK Kelurahan Sawojajar terkait parkir di Ruko Wow.

Padahal, ia berdalih telah berjasa banyak dalam pengurusan konflik Ruko Wow pada tahun 2012 silam.

"Dulu waktu konflik dengan warga Jodipan saya juga ikut mengurus, tapi sekarang tidak pernah diajak rembukan masalah parkir ini," ucap pria yang akrab disapa Siman ini.

Tak hanya itu, Budi juga menanyakan, soal pembayaran pajak parkir yang hanya dipatok Rp 600 Ribu saja dari total penghasilan parkir per bulan di Ruko Wow mencapai Rp 33 Juta.

Menurutnya, disitu ada permainan yang dilakukan oleh pihak LPMK terkait permasalahan ini.

"Kok bisa per bulan itu Rp 600 Ribu, sangat murah sekali," terangnya.

Di sisi lain, Ketua LPMK Kelurahan Sawojajar, Syahrir mengatakan, bahwa Budi Santoso dulunya tidak pernah menyetorkan hasil parkirnya kepada LPMK Sawojajar.

Padahal, setiap RW yang mengurusi parkir di Ruko Wow Sawojajar selalu menyetorkan hasil parkirnya.

"Yang dari RW lain selalu menyetorkan, tapi kenapa saat Budi Santoso tidak mau menyetor," imbuhnya.

Di sisi lain, Kasi Pendataan dan Pendaftaran BP2D Nanang mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait NPWPD ini.

Menurutnya, pada saat petugas BP2D melakukan verifikasi di wilayah tersebut, yang menjaga di parkiran tersebut merupakan orang-orang dari Budi Santoso.

"Mungkin saat verifikasi dulu ini yang jaga orang dari Budi Santoso karena sistemnya rolling. Ya nanti akan kami kaji ulang soal permasalahan ini," ujarnya.

Sementara terkait dengan biaya pajak Rp 600 Ribu yang dibayarkan ke BP2D kata Nanang merupakan jumlah penghasilan per bulan dipotong 20 persen.

Hal itu sudah sesuai dengan official assasment yang diterapkan oleh petugas pajak kepada pengurus lahan parkir di Ruko Wow Sawojajar.

Nanang juga menjelaskan kepada kedua belah pihak, bahwa NPWPD itu digunakan untuk membayar pajak, dan bukan kepemilikan usaha.

"Sementara kami akan koordinasikan ini kepada pimpinan dengan membuat berita acara soal permasalahan ini, yang pasti kami inginkan solusi yang terbaik," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved