Kabar Gresik

Sambil Todongkan Pistol, 2 Polisi Gadungan Perdayai Wanita di Kebun Mangga di Gresik

Polisi gadungan bernama Muhammad Al Maghrobi, dan berinisial MFF memperdayai dua wanita di Gresik.

Editor: Zainuddin
dok
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Polisi gadungan bernama Muhammad Al Maghrobi, dan berinisial MFF memperdayai dua wanita di Gresik.

Kini dua polisi gadungan itu menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (2/7/2019).

Muhammad Al Maghrobi dituntut penjara selama 1 tahun enam bulan.

Sedangkan MFF dituntut penjara selama 13 tahun. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati dan Dicky Eka Koes Andriansyah.

Kejadian ini bermula saat dua korban  berniat ke rumah temannya pada Maret 2019 pukul 20.30 WIB.

Ternyata temannya tidak ada di rumah. Kemudian dua pelaku yang mengaku sebagai polisi itu menemui korban.

Kemudian dua terdakwa itu membawa korban ke kebun mangga.

Sambil menodongkan senjata api (senpi) mirip pistol, satu terdakwa memeras uang korban.

Sedangkan terdakwa lain memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Menuntut terdakwa MFF dengan hukuman penjara 13 tahun atas perbuatan asusilanya.”

“Sedangkan terdakwa  Muhammad Al Maghrobi dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan akibat memiliki senjata api,” kata Indah.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan karena terdakwa memeras korban dengan mengaku sebagai polisi.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga merugikan masa depan korban yang masih dibawah umur.

“Terdakwa MFF terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU Perlidungan Anak,” imbuhnya.

Sementara, ketua majelis hakim PN Gresik, Rina Idra Janti memberi kesempatan kepada terdakwa untuk minta keringanan terhadap tuntutan jaksa.

“Silakan konsultasikan ke penaset hukum untuk mengajukan keringanan,” kata Rina.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved