Malang Raya
Polda Jatim Gerebek Gudang Daging Impor di Malang, Katanya Tak Penuhi 3 Kriteria Sanitasi Pangan
Unit usaha itu milik seorang pengusaha berinisial SWR yang berlokasi di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Tindak Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik penyimpanan daging impor tidak memenuhi standar sanitasi pangan di Kabupaten Malang, Kamis (4/7/2019).
Unit usaha itu milik seorang pengusaha berinisial SWR yang berlokasi di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Menurut Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Kesehatan Makanan Dinas Peternakan Jatim, Juliani Poliswari, unit usaha milik SWR tidak memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya;
1) Tidak ada dokter hewan yang berjaga
2) Tidak memiliki kelengkapan fasilitas tambahan seperti genset.
3) Konstruksi dan kondisi lingkungan tidak memenuhi persyaratan higienis sanitasi
Secara tidak langsung unit usaha tersebut, ungkap Juliani, tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
"NKV itu intinya menjamin keamanan pangan, itulah yang jadi dasar higienis sanitasi," katanya di halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (4/7/2019).
Juliani mengaku lebih menitikberatkan ketersediaan fasilitas cold storage, dalam melihat temuan kasuistik yang diungkap Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Jadi semua ini sudah kami audit, intinya tidak memenuhi syarat higienis sanitasi," tandasnya. LUHUR PAMBUDI
• Polda Jatim Usut Distributor Daging dari Australia dan India di Malang, Laba Rp 1,3 Miliar Setahun
