Berita Malang

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Fakta Rumah Pompa PDAM di Pakis Belum Punya Izin & Persiapan Pilbup

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Fakta Rumah Pompa PDAM di Pakis Belum Punya Izin & Persiapan Pilbup

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Fakta Rumah Pompa PDAM di Pakis Belum Punya Izin & Persiapan Pilbup 

SURYAMALANG.COM - Berita Malang populer hari ini Selasa, 9 Juli 2019 salah satunya tentang fakta baru rumah pompa PDAM di Pakis yang belum punya Izin. 

Selain itu, berita Malang populer hari ini juga menyangkut persiapan Pilbup 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Untuk berita selengkapnya, langsung saja simak rangkuman Berita Malang populer yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM berikut:

1. Fakta baru rumah pompa PDAM belum punya izin

Ternyata rumah pompa milik PDAM Kota Malang di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin HO.

Satpol PP Kabupaten Malang memasang papan di pompa air PDAM Kota Malang, Senin (8/7/2019).

“Papan itu berisi pengumuman bahwa rumah pompa tersebut berada dalam pengawasan Pemkab Malang,” terang Stefanus L Horsayr, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM.

Stefanus menjelaskan proses pemasangan papan tersebut berjalan lancar.

Sebelum pemasangan papan tersebut, pihaknya sudah memberi surat pemberitahuan pemasangan papan pada 5 Juli 2019.

“Tadi sempat ada pembicaraan dengan satpam PDAM Kota Malang di lokasi.”

“Tapi pemasangan berjalan lancar, dan tetap dipasang,” beber Stefanus.

Di sisi lain,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Mulyono menjelaskan pemasangan papan peringatan itu sebagai bentuk peringatan dari Pemkab Malang demi penegakan hukum.

“Memang mereka (PDAM Kota Malang) belum bisa menunjukkan izin kepemilikan rumah pompa berupa IMB dan HO,” ujar Didik.

Didik menerangkan pihaknya sudah tiga kali mengirim surat ke PDAM Kota Malang agar lekas melengkapi dokumen kelengkapan izin operasional.

“Kami tidak menyegel. Tapi itu dalam rangka pengawasan agar mereka segera menyelesaikan perizinan,” beber Didik.

PDAM Kota Malang belum memenuhi beberapa persyaratan teknis.

Benarkah Jokowi Bertemu Audrey Yu, Gadis asal Surabaya, di KTT G20? Ini Jawaban Istana dan Menlu

Menurutnya, rumah pompa PDAM Kota Malang melanggar dua aturan, yaitu Pasal 12 ayat 1 Perda 1/2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Pasal 3 ayat 1 Perda 12/2017 tentang Izin Gangguan atau HO.

Menurutnya, pemasangan papan itu tidak mempengaruhi operasional PDAM Kota Malang.

“Langkah ini semata-mata adalah bentuk ketaatan hukum. Meskipun sama-sama pemerintah, tapi tetap harus taat hukum,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menerangkan bangunan rumah pompa PDAM Kota Malang belum mengantongi izin Keterangan Rencana Kabupaten atau KRK.

Rumah Mewah Barbie Kumalasari Ternyata Milik Orang Lain, Terkuak Sering Disewa Untuk Urusan Syuting

Satpol PP Kabupaten Malang memasang plakat di pompa air PDAM Kota Malang yang berlokasi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Senin (8/7/2019).
Satpol PP Kabupaten Malang memasang plakat di pompa air PDAM Kota Malang yang berlokasi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Senin (8/7/2019). (Satpol PP Kabupaten Malang)

Ada perubahan kewenangan terkait dengan pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) di Kabupaten Malang sejak awal 2019 lalu.

Perubahan tersebut adalah soal peralihan kewenangan dari sebelumnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi beralih pada DPKPCK dengan format KRK.

Wahyu memaparkan perpindahan tersebut juga berpengaruh pada pembaharuan izin bangunan di Kabupaten Malang, termasuk Rumah Pompa PDAM Kota Malang di Desa Mangliawan.

“Sekarang sedang dalam proses pengajuan izin KRK. Selama ini kami lihat belum ada izinnya.”

“KRK termasuk prasyarat sebelum dikeluarkan IMB. Jika PDAM Kota Malang tidak segera memperbarui, maka kami berhak melakukan penegakan aturan.”

“Jadi jika tidak ada izinnya dan beroperasi, maka bisa ditindak oleh Satpol PP,” jelas Wahyu.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PDAM Kota Malang, M Muchlas enggan memberi komentar terkait permasalahan di Rumah Pompa Pakis tersebut.

2. Rektor baru Universitas Ma Chung (UMC) Malang

Prof Dr Ir Soeprapto DEA, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah 7 Jawa Timur mengharapkan agar rektor baru Universitas Ma Chung (UMC) Malang meningkatkan peringkatnya.

Rektor baru yang dilantik adalah Dr Murphin Joshua Sembiring SE MSi untuk periode 2019-2023, Senin (8/7/2019).

“Ini mumpung rektornya baru. Saya lihat peringkatnya mulai turun,” ujar Soeprapto pada suryamalang.com di Balai Pertiwi sebelum pelantikan rektor.

Klarifikasi Vanessa Angel Hubungannya & Ayah Baik-baik Saja, Jane Shalimar Beri Bukti Curhatan Doddy

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah 7 Jawa Timur, Prof Dr Ir Soeprapto DEA (kiri) disambut Rektor Universitas Ma Chung Malang, Dr Murphin Joshua Sembiring SE MSi (tengah) saat tiba di kampus, Senin (8/7/2019).
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah 7 Jawa Timur, Prof Dr Ir Soeprapto DEA (kiri) disambut Rektor Universitas Ma Chung Malang, Dr Murphin Joshua Sembiring SE MSi (tengah) saat tiba di kampus, Senin (8/7/2019). (SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati)

Karena itu ia berpesan agar Ma Chung naik lagi. Untuk mendukung peringkat itu harus didukung banyak hal.

Seperti kiprah dosennya, mahasiswanya, sarana prasarana dan kiprah perguruan tinggi.

Hal sama juga disampaikan Teguh Kinarto, Ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera saat rapat terbuka senat dalam rangka Dies Natalis ke XII UMC dengan tema ‘Breaking The Limits’.

Ia berharap rektor baru bisa membawa ke peringkat 100 pada 2020.

Sementara selama empat tahun kepemimpinan Rektor Dr Chatief Kunjaya (2015-2019) juga telah membawa perubahan PTS yang di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini.

Seperti meningkatkan akreditasi lembaga menjadi B serta beberapa prodinya dari akreditasi C menjadi B. Selain itu juga ada yang A.

“Yayasan menantikan tangan dingin rektor baru. Dan nanti ada tim yang mendampingi Bapak agar UMC lebih maju dan unggul,” kata Teguh yang dikenal sebagai pebisnis properti ini.

Sedang Murphin menyatakan untuk target kenaikan peringkat 100 PTS se Indonesia memang tidak bisa tahun ini.

“Berikutnya. Karena untuk penilaian pemeringkatan sudah masuk Mei 2019 lalu dan akan diumumkan Kemenristekdikti pada Agustus 2019. Saya belum terlibat di penilaian karena baru dilantik,” jawabnya.

Namun ia akan berupaya karena ia juga memiliki target tinggi. Sedang saat rapat terbuka senat juga diisi orasi ilmiah Dr Stefanus Yusfra M Taneo MS MSi.

Universitas Ma Chung
Universitas Ma Chung (Machung.ac.id)

Dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III UMC ini mengangkat tema ‘Kecepatan Pengembangan Inovasi Dan Daya Saing : Perab Creative Destruction Pada UMKM Makanan Olahan’.

Ia menyatakan memilih UMKM makanan karena dampaknya paling luas dan gampang dilaksanakan.

Karena itu di Indonesia, UMKM ini sangat banyak, menyerap tenaga kerja dan memberi kontribusi pada produk domestik bruto.

Namun disisi lain daya saing UMKM rendah karena kurang cepat berinovasi. Ini terutama sangat lamban pada UMKM makanan.

“Banyak usaha kuliner yang awalnya ramai kemudian sepi,” kata dia.

Sehingga perlu inovasi agar bisa bertahan di pasar. Katanya, semakin cepat inovasi ke pasar, maka usia jualan lebih tinggi dan dapat pelanggan banyak.

“Dalam posisi bersaing juga lebih aman dan bebas menentukan harga skala ekonomi,” kata dia.

Ia mencontohkan produk kiripik tempe lewat inovasi pada rasa. Lama waktu mulai ide hingga masuk ke pasar perlu waktu enam bulan.

Namun ada juga UMKM yang kesulitan berinovasi misalkan meluncurkan produk baru.  Hal ini karena masih ada campur tangan orangtua (khususnya bagi pengusaha muda), keterbatasan modal, pemasaran termasuk ujicoba pasar sebelum diluncurkan, keahlian pekerja dan ketersediaan serta kualitas bahan baku.

Namun tantangan inovasi juga ada di era disrupsi. Dimana inovasi akan digantikan oleh inovasi yang lain dengan cepat oleh pesaing sejenis.

Penelitian pada IKM (Industri Kecil dan Menengah) di wilayah Kabupaten Malang yang memiliki potensi disrupsi inovasi adalah makanan fungsional. Hal ini karena sifatnya low end.

3. Persiapan Pilbup Malang 2020

KPU Kabupaten Malang melakukan pemutakhiran data Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020.

Setelah melakukan pengecekan, KPU akan menginput data untuk dimasukkan ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Proses penginputan data ditargetkan selesai sebelum 10 Juli 2019.

“Kami harus input data pemilih yang menggunakan e-KTP. Ini kaitannya dengan daftar pemilih berkelanjutan,” ujar Anis , Ketua KPU Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (8/7/2019).

Audrey Yu Pernah Kerja di NASA dan Ditawari Jokowi Pekerjaan Mentereng? Ini Deretan Hoax & Faktanya

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Gedung Korpri, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (8/7/2019).
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Gedung Korpri, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (8/7/2019). (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Anis menambahkan saat ini KPU Kabupaten Malang masih dalam uji publik.

Mengingat penyusunan anggaran yang dibutuhkan untuk menyongsong pesta demokrasi di Kabupaten Malang itu tengah digodok.

“KPU Kabupaten Malang sendiri secara peraturan masih uji publik.”

“Ini masih draft uji coba belum ditetapkan menjadi PKPU (peraturan KPU). Rancangan PKPU kami dimulai September 2019,” ujarnya.

Anis menambahkan pendaftaran calon bupati dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020 akan dibuka pada April 2020.

KPU mengajukan anggaran sekitar 90 miliar untuk Pilkada Kabupaten Malang 2020.

“Pendaftaran cabup masih jauh sekali. Ini kami masih membahas apa sih yang dibutuhkan,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Khilmi Arif menjelaskan DPK dan DPT pemilihan sebelumnya kemungkinan berubah bila digunakan untuk Pilkada Kabupaten Malang 2020.

VIDEO - Detik-detik 2 Maling Gagal Jebol Brankas Minimarket Lalu Sikat 200 Slop Rokok di Blitar

Menurutnya DPK dan DPT bisa saja berubah karena sifatnya yang dinamis.

Perlu diketahui Form DPK yang dicatat pada hari ini, adalah form yang menampung pemilih pada Pemilu 2019 yang menggunakan e-KTP.

“Kami tidak tahu persentase perubahannya. Makanya kami lakukan pemutakhiran data,” beber Khilmi.

Bawaslu Kabupaten Malang akan mengawasi penuh proses input data DPK ke Sidalih.

“Kami hanya mengawasi,” jelas George Da Silva, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved