Malang Raya

Fakta Baru Pemilik Buaya 'Jatuh dari Langit' di Kota Malang, UPDATE Temuan Buaya di Atap Rumah Warga

Fakta baru terkait temuan seekor buaya di atap rumah warga kota Malang yang disebu-sebut 'buaya jatuh dari langit' itu terungkap

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah -ISTIMEWA
Tini (62) warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01 Kedungkandang, Kota Malang saat menunjukkan lokasi ditemukannya buaya yang sempat menjatuhkan genteng atap rumahnya, Kamis (11/7/2019). Foto kanan : kondisi buaya muara saat akan dititipkan ke penangkaran buaya PT Bhakti Batu Sejahtera (Predator Fun Park) 

"Saat ini masih lidik. Untuk mengetahui dari mana buaya itu kok bisa sampai di rumahnya," ucapnya.

Kini buaya muara berukuran panjang 170 centimeter dan lebar 12 centimeter telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

"Saat ini buaya tersebut sudah dititipkan ke penangkaran buaya PT Bhakti Batu Sejahtera (Predator Fun Park)," tandasnya.

Bocor Chat Barbie Kumalasari untuk Mantan Suami, Geram Ungkit Masa Lalu & Ancam Comot Ibu Mertua

Fakta di Balik Hebohnya Video Kebakaran Lahan Dekat Jalan Tol Pandaan - Malang KM 85

Fakta di Balik Kisah Viral Aturan RW di Kota Malang yang Wajibkan Pendatang Bayar Rp 1,5 Juta

Humas Predator Fun Park, Rendy Antok, mengatakan buaya sedang dikarantina karena mengalami stress.

"Mungkin karena jarak antara penemuan dan penyerahan ke penangkaran terlalu lama. Jadi buaya itu stress," kata pria yang akrab disapa Totok, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/7/2019).

Selain itu kata dia, stress bisa jadi disebabkan oleh tali tampar dan lakban yang membelit tubuh buaya.

Saat buaya dievakuasi, tubuhnya memang dibalut lakban mulai dari moncong hingga perut. Matanya juga ditutup.

"Seharusnya mata itu nggak usah ditutup.Karena itu pakai lakban sampai matanya, jadi stress dia," ucapnya.

Totok mengatakan buaya tersebut bisa kembali normal dalam dua hari kedepan.

Di penangkaran, buaya dibiarkan sendiri di dalam kandang khusus. Yang dapat masuk ke kadang hanya keeper atau penjaga.

"Kalau normal nanti baru bisa dilihat dan gabung bersama yang lain," pungkasnya.

Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Seekor buaya yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Kedungkandang Kota Malang, setelah ketahuan merayap di atas genteng rumah Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang.
Seekor buaya yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Kedungkandang Kota Malang, setelah ketahuan merayap di atas genteng rumah Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang. (ist)

'Turun dari Langit'

Diberitakan sebelumnya, seekor buaya ditemukan di atas genteng rumah warga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved