Malang Raya
Warga Pertanyakan Kejelasan Status Pengelolaan Makam Sentong Lawang, Kabupaten Malang
Warga Desa Turirejo mempertanyakan kejelasan pengelolaan lahan Makam Tionghoa Sentong Lama, Lawang, Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LAWANG - Warga Desa Turirejo mempertanyakan kejelasan pengelolaan lahan Makam Tionghoa Sentong Lama, Lawang, Kabupaten Malang.
Warga menduga ada praktik jual-beli lahan di Makam Tionghoa Sentong Lama.
“Khususnya area sebelah utara. Informasinya area makam itu sudah penuh dan tidak boleh ada penambahan makam baru di area tersebut sejak tahun 1990-an,” terang Mega Ratna Widarni Prihati, seorang warga Desa Turirejo kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (16/7/2019).
Ratna menambahkan warga merasa ada yang janggal ketika ada kegiatan perataan makam lama yang dianggap kedaluwarsa, dan penggalian makam baru yang diduga sering dilakukan pada malam hari.
“Banyak ahli waris penghuni makam yang bingung mencari makam keluarganya, karena sudah ditumpangi makam baru,” jelas Ratna.
Ratna hanya ingin meminta kejelasan pengelolaan makam.
Warga Desa Turirejo sudah mengirim surat pengaduan ke Komisi I DPRD Kabupaten Malang pada 11 Juli 2019 lalu.
“Warga mempertanyakan status Makam Sentong Lama sisi utara itu dikelola Pemkab Malang atau yayasan.”
“Warga juga mempertanyakan transparansi dana yang dikeluarkan oleh ahli waris makam baru,” terang Ratna.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengantakan pihaknya telah komunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang untuk menanyakan perizinan Makam Sentong Lama Lawang tersebut.
“Ternyata Makam Sentong tersebut tidak tercatat dalam aset Pemerintah Daerah (Pemda). Berarti itu adalah milik yayasan,” ujar Didik.
Didik mengaku sudah menerima surat pengaduan dari warga Desa Turirejo.
Di sisi lain, perihal proses peralihan makam harus dibedakan. Meski itu milik swasta atau yayasan.
“Maka dari itu harus mengurus izin baru. Kemudian terkait pengalihan urusan yayasan dengan pemohon makam baru, yang harus tetap dilaksanakan kepada pemerintah daerah adalah pembayaran retribusi. Itu harus dilakukan izin baru,” jelas Didik.
Didik menambahkan izin itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang 5/2003 tentang pelayanan pemakaman jenazah.
“Berdasarkan Perda tersebut, Makam Sentong lama sudah ditutup. Namun apabila dalam perjanjian antara user (ahli waris) dengan yayasan ada durasi waktunya tetap harus mengurus izin.”
“Penting dicatat, saat itu ada bangunan makam baru maka pemohon wajib mengurus IMB dan membayar restribusi, karena itu dalam satu paket. Jika lama cuma membayar restribusi saja,” jelas Didik.