Kabar Gresik

Berkat Facebook, TKW di Malaysia Bertemu Pria Lebih Muda di Gresik, Endingnya Mengenaskan

Usai saling bertatap muka, bak pasangan yang sedang dimabuk cinta, korban langsung mengajak pelaku menuju rumah keluarganya di Gresik.

Editor: yuli
suryamalang.com
Polisi Gresik meringkus Miftakhul Ulum (37), warga Desa Gumeng Kecamatan Bungah, Gresik, usai memeras harta tenaga kerja wanita (TKW) asal Lamongan, Jawa Timur. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Polisi Gresik meringkus Miftakhul Ulum (37), warga Desa Gumeng Kecamatan Bungah, Gresik, usai memeras harta tenaga kerja wanita (TKW) asal Lamongan, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu Winastiko, menjelaskan awalnya pelaku berkenalan dengan korban bernama NF (42), warga Desa Tlogoringin Kecamatan Paciran, Lamongan, seorang TKW di Malaysia melalui Facebook.

Usai saling komen dan like foto, keduanya juga sempat mengirim pesan melalui messenger untuk mendapatkan nomor handphone.

Percakapan keduanya cukup intens. Sehingga saat korban libur dan kembali ke tanah air, keduanya janjian untuk bertemu alias kopi darat di Desa Tlogoringin, Sabtu (22/6/2019).

Pelaku langsung membawa motor bertemu dengan korban di Lamongan, pukul 10.00 WIB.

Usai saling bertatap muka, bak pasangan yang sedang dimabuk cinta, korban langsung mengajak pelaku menuju rumah keluarganya di Desa Wonokerto Kecamatan Dukun, Gresik.

Sesampainya di rumah keluarga korban, pelaku tak sengaja melihat dompet korban yang tertinggal di jok motor pelaku.

Saat dicek, ternyata ada uang tunai rupiah dan mata uang Malaysia, ringgit. Lalu, ATM korban.

"Setelah tahu ada uangnya, pelaku langsung pamit pura-pura beli rokok dan tidak pernah kembali," ujar Bripka Reza Wahyu Winastiko, Jum'at (19/7/2019).

Nah, korban menunggu lama namun pelaku tidak kunjung kembali. Saat dihubungi nomornya dalam keadaan tidak aktif dan Facebook korban juga diblokir.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta dan atas kehilangan kartu izin kerja dan Card RHB. Korban tidak dapat kembali bekerja di Malaysia, akhirnya melaporkan ke Mapolsek Dukun," jelasnya.

Petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, petugas langsung melacak identitas pelaku dan mendatangi kediaman pelaku di Bungah, Jum'at (5/7/2019) pukul 01.30 WIB.

"Saat ditangkap pelaku mengelak, namun setelah ada tas dan kartu imigrasi milik korban, dia akhirnya mengakui perbuatannya," tegasnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku membelikan sejumlah barang dari uang korban. Dan dia tidak tahu jika kartu permit yang dicuri membuat korban tidak dapat kembali ke negeri Jiran untuk bekerja.

"Salah satunya buat beli helm," katanya menirukan pengakuan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Dukun dan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Willy Abraham

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved