Malang Raya
Tak Ada Gugatan, KPU Kota Malang Klaim Telah Adil Selenggarakan Pemilu 2019
Hingga penyelenggaraan Pemilu 2019 rampung digelar, belum ada gugatan terhadap KPU Kota Malang perihal pemberian fasilitas kampanye.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
Berdasarkan Peraturan KPU, setiap parpol peserta pemilu berhak mendapatkan fasilitas alat peraga kampanye (APK) berupa 10 baliho dan 16 spanduk.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengklaim telah memfasilitasi kebutuhan kampanye kepada masing-masing partai politik (parpol) dalam Pemilu 2019.
Hingga penyelenggaraan Pemilu 2019 rampung digelar, belum ada gugatan terhadap KPU Kota Malang perihal pemberian fasilitas kampanye.
"Semuanya kami berikan sama, sesuai aturan. Sampai saat ini tidak ada gugatan," tutur Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas ketika ditemui usai Rapat Evaluasi Pemberian Fasilitas Kampanye di kantor KPU Kota Malang, Senin (22/7/2019).
Berdasarkan Peraturan KPU, setiap parpol peserta pemilu berhak mendapatkan fasilitas alat peraga kampanye (APK) berupa 10 baliho dan 16 spanduk.
Selain itu, KPU juga menyediakan bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur, poster dan sticker yang apabila dikonversi menjadi uang nilainya sama dengan Rp 60 ribu.
Aminah mengungkapkan hasil rapat evaluasi menunjukkan bahwa yang timbul lebih kepada teknis pemasangan alat peraga kampanye (APK). Beberapa kasus kata Aminah, sempat membuat peserta pemilu saling bersitegang.
"Tapi Alhamdulillah semua bisa kami atasi dengan cara persuasif," ucapnya.
Setelah evaluasi, Aminah mengatakan proses yang harus dilalui KPU nyaris rampung. Beberapa hal tersisa kata dia, adalah kewajiban untuk mengirimkan salinan hasil Sidang Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kota Malang kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Setelah diserahkan, nanti Gubernur yang memutuskan kapan pelantikan kepada Anggota DPRD Kota Malang akan dilaksanakan," pungkasnya.