Nasional
Fakta di Balik Napi Pamekasan yang Miliki Ribuan Foto dan Video Intim Pelajar, Ada yang Tak Wajar
Fakta di Balik kasus narapidana atau Napi di Lapas Pamekasan yang Miliki ribuan foto dan video intim pelajar terungkap dan paparan pelaku.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
TR menjadi narapidana di Lapas Klas II Pamekasan sejak Maret 2018.
"TR itu adalah anak dari salah satu tokoh di Pamekasan yang kena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Hanafi kepada TribunMadura.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/7/2019).
5. Awal Mula Pelaku Ditangkap
TR awal diperiksa oleh Tim Cyber Mabes Polri terkait kasus pencabulan itu, dimulai tanggal 5 Maret 2019.
"Pada saat itu Tim Cyber Mabes Polri lagi patroli. Karena waktu itu berhubungan dengan Pilpres saya minta ditunda untuk dilakukan pemeriksaan kepada TR. Karena Pamekasan termasuk dalam zona merah dalam tanda kutip 'rawan konflik jelang Pilpres'," ujar Hanafi.
Kemudian, kata Hanafi, belangsung pemeriksaan yang kedua dari Tim Cyber Mabes Polri kepada TR, pada tanggal 5 Juli 2019.
"Berdasar informasi yang saya peroleh dari Tim Cyber Mabes Polri, TR memberikan alamat akun baru dan akhirnya bisa terungkap semua perbuatannya itu," ungkap Hanafi.
Hanafi menjelaskan, saat itu Tim Cyber Mabes Polri izin ke pihaknya untuk dilakukan pemeriksaan kepada TR berkaitan dengan psikologisnya.
"Dari Tim Cyber Mabes itu yang menyampaikan ke saya, TR akan dipinjam dan akan diperiksa ke dokter karena kasusnya seperti itu takut ada kelainan atau apa gitu ya," jelas Hanafi.
"Ternyata si TR juga diperiksa terkait kasus itu ya ditetapkanlah sebagai tersangka," tambahnya.
6. Pencabulan Dimulai Sejak 2017

Hanafi juga meluruskan, perbuatan TR itu terkait kasus pencabulan anak melalui media sosial dimulai sejak awal tahun 2017.
Saat itu, TR belum dilimpahkan ke Lapas Klas II Pamekasan.
"Jadi jangan salah tafsir seakan-akan pemberitaan di media, kasusnya itu dimulai ketika sudah di lapas Pamekasan. Dia masuk ke lapas Pamekasan itu Bulan Maret 2018 sesuai putusan pengadilan negeri," tegas Hanafi.
"Sedangkan mulai pembuatan akunnya itu berdasar pengakuan TR sejak tahun 2017 ketika sebelum masuk ke lapas sini. Kasusnya sama seperti apa yang ditangani oleh Polres Pamekasan saat itu, ya kasus pencabulan anak melalui media sosial," sambungnya