Kabar Surabaya

Pria Bojonegoro Jualan Gadis di Bawah Umur Seharga Rp 800 Ribu untuk Hubungan Badan di Surabaya

Pria Bojonegoro Jualan Gadis di Bawah Umur Seharga Rp 800 Ribu untuk Layanan Plus-plus di Surabaya

Editor: eko darmoko
Tribun Batam
Ilustrasi PSK di bawah umur 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pria Bojonegoro jualan gadis di bawah umur seharga Rp 800 ribu untuk layanan plus-plus di Surabaya.

Timbul Utomo (47), seorang pria asal Bojonegoro ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Rabu (17/7/2019).

Penangkapan Timbul lantaran terlibat sebagai mucikari perdagangan anak-anak di bawah umur.

Timbul Utomo melancarkan aksinya di sebuah hotel yang berada di kawasan Tegalsari Surabaya.

"Tersangka menawarkan perempuan di bawah umur untuk hubungan seksual, sejak 11 juli 2019 check in di sebuah hotel," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Minggu (28/7/2019).

Dari pemeriksaan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, ada dua korban anak perempuan berusia 15 tahun dan 16 tahun yang dibawa tersangka ke sebuah hotel.

Saat melancarkan aksinya, Timbul memesan dua kamar hotel yang digunakan sebagai kamar tunggu para korban untuk bertemu sekaligus melayani pria hidung belang.

Di hotel tersebut tersangka dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

"Ada dua kamar hotel yang setiap hari digunakan berpindah-pindah kamar di hotel tersebut," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha.

Saat penangkapan, polisi menyita satu handphone, uang tunai Rp 130 ribu, 12 pembayaran nota atas nama tersangka Timbul, sprei dan dua kunci kamar hotel.

Manfaatkan Facebook

Penawaran itu dilakukan Timbul melalui postingan sebuah Facebook bernama perempuan, Mutia.

Melalui akun miliknya itu, pria yang tinggal kos di Petemon Barat Surabaya ini menawarkan dua anak perempuan berusia 15-16 tahun.

"Korban ditawarkan. Penawarannya lewat Facebook ke pria-pria hidung belang, akunnya akun perempuan Mutia namanya," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Minggu (28/7/2019).

Giadi mengatakan, tersangka mematok tarif berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved