Kabar Sumenep

Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara untuk 6 Pria Sanggama dengan Cewek 19 Tahun di Sumenep

Pasal 285 KUHP menyatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan...

Editor: yuli
web
ILUSTRASI GADIS MABUK 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto menyampaikan, 6 pria yang telah tega memperkosa perempuan 19 tahun terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Dari 6 pelaku tersebut, pasal yang akan disangkakan 285 KUHP," ungkap Tego S Marwoto, 30 Juli 2019.

Pasal 285 KUHP menyatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tego S Marwoto mengatakan, pihaknya masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Kami masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan karena 6 pria itu perannya berbeda-beda," katanya.

Ia memastikan, 6 pria itu masih ditahan. 

"Tidak dilepas, saya suruh lihat sendiri ke ruang PPA biar tahu sendiri kalau masih ada," ucapnya. Ali Hafidz Syahbana

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved