Malang Raya
Polisi Malang Kota Tangkap 17 Orang Selama Dua Pekan, Terbanyak dari Kecamatan Sukun
PEREDARAN #NARKOBA - Tersangka kasus narkoba ditunjukan pada wartawan di Mapores Malang Kota, Kamis (1/8/2019).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap 17 orang terlibat 14 kasus selama 12-31 Juli 2019. Satu dari 17 tersangka berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, dari ke semua pelaku tersebut ada yang pemakai dan ada yang pengedar.
"Kasus narkotika ada 10 kasus dengan 13 tersangka, kasus obat keras ada 4 kasus tersangka 4," ucapnya dalam rilis yang digelar di halaman Polres Malang Kota, Kamis (1/8/2019).
Barang bukti yang paling banyak ialah pil double L sebanyak 5.579 butir.
Sabu-sabu seberat 14,75 gram, ganja seberat 19,85 gram dan pil ekstasi sebanyak dua butir.
Dari hasil ungkap tersebut, Asfuri menjelaskan, pengungkapan paling banyak berada di daerah Sukun.
Untuk itu, ia berharap peran serta dari masyarakat untuk membantu Polisi dalam memberantas Narkoba di Kota Malang.
"Kami berharap kerjasama dan partisipasi dari seluruh komponen masyarakat membantu polri untuk perang terhadap narkoba," tegasnya.

Sementara itu, dalam rilis tersebut AKBP Asfuri juga mengajak ngobrol para pelaku.
Seperti mengajak ngobrol perempuan berinisial L yang diamankan petugas karena terbukti memiliki dua butir pil ekstasi.
Perempuan yang mengaku memiliki usaha kos-kosan itu ditangkap polisi di kawasan Kedungkandang Kota Malang.
Kepada AKBP Asfrui ia berdalih telah satu tahun mengkonsumsi barang haram tersebut.
Biasanya ia mengkonsumsi pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Kota Surabaya.
"Saya kalau makai ramai-ramai sama temen-temen saya," ujar L kepada polisi.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Rachmad Ridho mengatakan, dari hasil ungkap paling banyak yang ditemukan pil dobel L.