Kabar Surabaya

DPRD Jatim: Bentor Hanya Perlu Pembatasan Wilayah, Bukan Dilarang Beroperasi Sama Sekali

"Bentor hanya perlu pembatasan wilayah, bukan dilarang beroperasi sama sekali," kata anggota DPRD Jatim, Suli Daim.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
surya/hayu yudha prabowo
PELARANGAN BENTOR - Pengendara Becak Motor (Bentor) melaju di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Rabu (20/1/2016). Meski dilarang beroperasi di jalan raya, pengendara Bentor tetap beroperasi. 

"Bentor hanya perlu pembatasan wilayah, bukan dilarang beroperasi sama sekali," kata anggota DPRD Jatim, Suli Daim.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur menyayangkan sikap pemerintah yang membatasi pengoperasian becak motor (bentor) di sejumlah tempat. DPRD Jatim menyebut pemerintah tak memberikan solusi konkret melalui sanksi ini.

"Seharusnya, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan ekstrem kepada pemilik bentor," kata Wakil Ketua Komisi E, Suli Daim, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (5/8/2019).

Suli pada kesempatan tersebut menerima langsung perwakilan pengemudi bentor yang menggeruduk DPRD Jatim, Senin (5/8/2019).

"Saya amat kasihan. Ada yang mengaku sudah berusia 60 hingga mendekati 80 tahun," katanya.

Ia menjelaskan bahwa transportasi bentor menjadi satu-satunya harapan para pengemudi tersebut untuk menghidupi keluarga.

Penyitaan bentor oleh pemerintah dinilai terlalu represif dan membatasi hak masyarakat dalam mencari lapangan kerja.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Safii, saat menerima perwakilan pengemudi becak motor (bentor) di DPRD Jatim, Senin (5/8/2019).
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Safii, saat menerima perwakilan pengemudi becak motor (bentor) di DPRD Jatim, Senin (5/8/2019). (bobby koloway)

"Seharusnya, tak serta merta dieksekusi. Sebab, ini taruhan hidup kebutuhan keluarga," kata anggota Komisi yang membidangi Ketenagakerjaan ini.

Di sisi lain, keberadaan Bentor juga amat dibutuhkan kalangan masyarakat menengah ke bawah. Hal ini dibuktikan dengan maraknya pertumbuhan Bentor di beberapa wilayah.

Oleh karenanya, Ia lantas memberikan alternatif solusi yang bisa ditempuh pemerintah. Suli mengutip penjelasan Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DLLASDP) Kementerian Perhubungan, Eddy Gunawan.

Suli menyebut Eddy pernah mengusulkan amandemen UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya, demi mengakomodir para becak motor.

Suli mendukung pernyataan Eddy dan berharap adanya payung hukum yang mendukung keberadaan becak motor.

"Tanpa adanya amandemen tersebut, sulit untuk mengakomodir keberadaan bentor yang kini tumbuh pesat untuk transportasi kalangan menengah kebawah tersebut," katanya.

Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan pendidikan kepada para pengemudi bentor. Di antaranya, pembatasan bentor di jalan-jalan tertentu. "Bentor hanya perlu pembatasan wilayah, bukan dilarang beroperasi sama sekali," jelasnya.

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Selain itu, untuk memberikan jaminan keamanan bagi penumpang, politisi PAN ini juga mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan pentingnya uji KIR.

"Paling tidak, pemerintah dapat memberikan alternatif perangkat apa saja yang dibutuhkan oleh motor agar aman bagi penumpang," tegasnya.

Selain itu, pemerintah naik daerah, provinsi, maupun pusat harus bersinergi menyelesaikan masalah ini. "Bentor tidak tumbuh di satu-dua kota saja, namun sudah menyebar hampir ke seluruh wilayah dengan berbagai modifikasinya. Ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan sopir becak motor (bentor) mendatangi DPRD Jatim, sampaikan dua tuntutan utama, Senin (5/8/2019).

Tuntutan itu berawal dari penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub Kota Surabaya Linmas, Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

Aksi anggota becak motor (bentor) di Kediri saat menuntut legalisasi dari pemerintah.
Aksi anggota becak motor (bentor) di Kediri saat menuntut legalisasi dari pemerintah. (SURYA/Didiik Mashudi)

Kuasa hukum massa, M Sholeh, mengungkapkan kedatangan mereka ke DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya itu, untuk menyampaikan beberapa tuntutan. "Pertama, membebaskan bentor-bentor yang sudah ditangkap oleh Satpol PP maupun kepolisian," kata Sholeh, Senin (5/8/2019).

Kedua, lanjut Sholeh, tuntutan ratusan sopir bentor itu adalah agar dibuatkan satu regulasi yang mengatur tentang beroperasinya bentor di Surabaya bahkan di seluruh Jatim. "Entah itu Perda atau apa, intinya yang bisa melindungi mereka," ucap pengacara kondang itu.

Sebab, menurut Sholeh, sopir bentor itu sadar jika melanggar ketentuan yang dimuat dalam undang-undang. Namun, mereka meminta solusi agar mata pencaharian mereka sebagai sopir bentor diperhatikan oleh pemerintah.

Sholeh menyebut, daerah lain seperti di Gorontalo sudah mengatur tentang beroperasinya becak motor. "Sebenarnya mereka mau diatur, harus begini, tidak boleh begitu, mereka mau. Asal mereka diperbolehkan mencari uang itu," sambung Sholeh. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved