Kabar Tulungagung

Terjerumus, Gadis 14 Tahun Harus Melayani Nafsu Minimal 10 Pelanggan dalam Sehari di Bilik Cafe

Terjerumus, Gadis 14 Tahun Harus Melayani Nafsu Minimal 10 Pelanggan dalam Sehari di Bilik Cafe. Dua Tersangka Ditangkap Polres Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.

Dua orang tersebut adalah Sri Lestari (35), perempuan asal Simo Gunung Kramat Timur 9/3, Kelurahan Patut jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dan Sri Utami (30), warga Dusun Sumberagung RT4 RW 1 Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kesehariannya Sri Lestari bekerja sebagai pemilik Cafe Talenta, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan Sri Utami alias Lala bekerja di Cafe Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan tawaran pekerjaan di Facebook.

Pengunggahnya adalah NA (14), seorang pekerja di CafeTalenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Saat itu NA berhasil merekrut dua orang lain yang juga masih di bawah umur, APM (16) dan WA (15).

“Mereka sudah sama-sama kenal. NA merekrut dua temannya atas suruhan dari SL (Sri Lestari) ,” ungkap Kompol Tri.

NA, APM dan WA kemudian ditampung oleh Lala sebelum dikirim kepada Sri Lestari.

Polisi yang melakukan penyaraman berhasil mendekati Lala.

Saat tiga anak perempuan ini akan dikirim ke Cafe Talenta, polisi melakukan penghadangan di Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.

Ketiga korban bersama Lala dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Atas penjelasan mereka, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek Cafe Talenta di Pantai Prigi Trenggalek.

Polisi menangkap Sri Lestari dan mendapati seorang pekerja lain, NP yang berusia 20 tahun.

“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” sambung Tri.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved