Kabar Tulungagung

Kamar Saksi Bisu Gadis 14 Tahun Harus Melayani Nafsu Minimal 10 Pelanggan Tiap Hari, Sempit dan Bau

Kamar Saksi Bisu Gadis 14 Tahun Harus Melayani Nafsu Minimal 10 Pelanggan Tiap Hari, Sempit dan Bau

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
IST
Kondisi kamar yang sangat buruk, tempat NA (14) melayani hidung belang. 

Saat tiga anak perempuan ini akan dikirim ke Cafe Talenta, polisi melakukan penghadangan di Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.

Ketiga korban bersama Lala dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Atas penjelasan mereka, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek Cafe Talenta di Pantai Prigi Trenggalek.

Polisi menangkap Sri Lestari dan mendapati seorang pekerja lain, NP yang berusia 20 tahun.

“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” sambung Tri.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan, ada eksploitasi kepada para pekerja di Cafe Diva.

Mereka setiap hari bertugas membuatkan minuman untuk pengunjung, menemani minuman keras dan melayani hasrat seksual pengunjung.

Para pekerja ini melayani hubungan intim atas perintah Sri Lestari.

Rencananya para pekerja ini hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa.

Sri Lestari dan Lala akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.

Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.

“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Tri.

Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Setiap Hari Melayani Minimal 10 Tamu

Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).

NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved