Malang Raya
Jumlah Pengguna Jalan Tol Pandaan-Malang Turun 15 Persen Sejak Tarif Berlaku
umlah kendaraan yang melewati Tol Pandaan - Malang berkurang hingga 15 persen setelah penerapan tarif per 9 Agustus 2019
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
ULF dilakukan oleh BPJT, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
"Jadi kami melihat apa yang dibangun oleh Jasa Marga itu sudah sesuai atau tidak. Kalau sudah sesuai baru kami mengeluarkan sertifikat laik operasi," kata Anggota BPJT Unsur Kementerian PUPR, Agita Widjajanto, Selasa (6/8/2019).
Nantinya tarif tol di seksi IV mengikuti tarif seksi I hingga III yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Berdasarkan rilis, tarif tol Pandaan-Malang sebesar Rp 898 per kilometer.
"Iya nanti ikut tarif seksi I sampai III," ucap Agita.