Malang Raya
Sekretaris Pemkot Malang Suruh Camat Blimbing Pertemukan Korban Penipuan dengan Nanang Purwoaji
Pemerintah Kota Malang meminta kepada Camat Blimbing untuk segera memfasilitasi pertemuan antara KN (25), korban kasus penipuan CPNS,
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang meminta kepada Camat Blimbing untuk segera memfasilitasi pertemuan antara KN (25), korban kasus penipuan CPNS, dengan Nanang Purwoaji, oknum ASN yang diduga melakukan penipuan pendaftaran CPNS.
Hal ini dikatakan Sekretaris Pemkot Malang, Wasto, saat ditemui SURYAMALANG.COM, 13 Agustus 2019.
Wasto mengaku sudah menyuruh Camat Blimbing untuk menyelesaikan kasus ini.
Caranya, memfasilitasi pertemuan antara korban dan oknum ASN tersebut.
Wasto juga mempersilakan kepada korban untuk melaporkan kejadian ini apabila merasa dirugikan.
"Biar camat nanti menyelesaikan, seperti apa endingnya. Setelah itu biar laporan ke kami," ujarnya.
Wasto menambahkan, secara aturan sudah ada parameternya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Nantinya yang dilanggar oleh oknum ASN tersebut masuk di pasal berapa, sanksinya akan mengikuti yang ada di pasal tersebut.
• Jual 2 Sapi Agar Jadi CPNS di Pemkot Malang, Pria Ini Malah Jadi Korban Penipuan
• Tergiur Jadi CPNS di Pemkot Malang, Pria Ini Malah Kehilangan Uang Rp 75 Juta
• Staf Kecamatan di Malang Ini Janji Loloskan CPNS dengan Bayar Rp 70 Juta

"Untuk proses hukum biarkan para pihak yang menyikapi antara korban dan oknum ini. Maka dari itu pak Camat Blimbing saya minta untuk memfasilitasi, karena di PP 53 Tahun 2010 itu untuk sanksi ASN di luar pidana," ujarnya.
Sebagai informasi, KN adalah warga Wonokerso, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sedangkan Nanang merupakan staff Ketentraman dan Ketertiban (tramtib), khususnya petugas keamanan di Kecamatan Blimbing.
KN merasa ditipu oleh Nanang Purwoaji lantaran dijanjikan menjadi ASN melalui pendaftaran CPNS.
Pendaftaran itu direkayasa oleh Nanang melalui surat perjanjian dan undangan pemberitahuan diklat tertanggal 30 April 2019.
Akan tetapi, sebelum tanggal tersebut, KN mengkroscek ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk memastikan kebenaran undangan diklat tersebut.
Setelah sampai di lapangan, ia mendapati bahwa tidak ada yang namanya lowongan CPNS maupun diklat.
Padahal, KN sudah membayar uang senilai Rp 75 Juta kepada Nanang sebagai bentuk uang administrasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Setiyoko, Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang belum mendapati laporan terkait penipuan CPNS tersebut.
Ia malah mendapati laporan indisipliner dari Camat Blimbing terkait tidak masuknya kerja Nanang selama lima hari.
"Ini saya baru mendapatkan laporan terkait indispliner. Untuk kasus penipuan ini bukan ranahnya BKD," ujarnya.
Pihaknya baru akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila sudah ada instruksi dari Wali Kota Malang.
"Saat ini kami masih pasif, karena masih belum ada instruksi dari Wali Kota," ujarnya.
Setiyoko menambahkan, secara etik kasus ini harus diselesaikan dulu dengan cara mempertemukan korban dengan oknum ASN tersebut.
Ia juga menyarankan kepada Pak Camat Blimbing agar memfasilitasi pertemuan antara korban dan oknum ASN.
"Saya pikir korban ini harusnya ya lapor polisi karena hukumnya tidak akan diproses kalau tidak ada laporan. Dengan itu polisi juga bisa bergerak. Misalkan kasus ini segera diselesaikan dan korban merasa dirugikan," tandasnya.