Malang Raya
Pengacara Korban Penganiayaan di Triangle Cafe and Beer House Malang Berharap Penyidik Profesional
Bakti Riza Hidayat, penasehat hukum Novi Fransiska Aditama, korban penganiayaan bos Triangle Cafe and Beer House, berharap penyidik Polres Malang Kota
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bakti Riza Hidayat, penasehat hukum Novi Fransiska Aditama, korban penganiayaan bos Triangle Cafe and Beer House, berharap penyidik Polres Malang Kota bekerja secara profesional.
Novi Fransiska Aditama asal Donomulyo, Malang merupakan pegawai Triangle Cafe and Beer House yang lapor ke polisi bahwa dirinya dipukul palu oleh bosnya berinisial J hingga tiga jarinya remuk.
"Kami harap penyidik ini bisa bersikap profesional karena klien kami dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, kemudian ada kekerasan yang bagi kami juga tidak manusiawi," tutur Bakti ketika ditemui di Mapolres Malang Kota, Rabu (14/8/2019).
Menurut Bakti, pemilik Triangle Cafe and Beer House melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman yang tertulis dalam pasal itu adalah lima tahun penjara.
"Kenapa ayat 2 karena menyebabkan tangan klien kami remuk. Tergolong penganiayaan berat," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah ada intervensi kepada kliennya, Bakti tak menampik.
Beberapa kali, Novi Fransiska Aditama dikirimi pesan berisi akibat yang dapat timbul jika melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada polisi.
"Tapi pesan itu dikirim oleh siapa kami tidak tahu," katanya.
• Novi Fransiska Sengaja Diam saat Bosnya Pukulkan Palu ke Jari-jarinya di Triangle Beer House
