Malang Raya

Polisi Nilai Demo AMP di Kota Malang Tak Sesuai UU

Polisi menilai demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kota Malang tidak sesuai undang-undang.

SURYAMALANG.com/Hayu Yudha Prabowo
Polisi membubarkan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Kamis (15/8/2019). Bentrok dua kubu massa aksi dari AMP dan Aliansi Malang Kondusif serta warga ini menyebabkan sejumlah massa aksi dari dua kubu serta aparat keamanan mengalami luka-luka akibat aksi saling lempar batu 

Dia menilai jika aksi yang dilakukan oleh AMP ini belum termasuk dalam aksi makar.

Jadi belum ada sanksi hukum yang bisa petugas terapkan terkait kasus ini.

“Makar itu ada klarifikasi tersendiri. Jadi unjuk rasa yang mereka lakukan ini bertentangan dengan undang-undang.”

“Jadi akan kami bubarkan lagi dan akan kami tindak tegas. Karena memulangkan mereka bukan domain dari kami,” tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved