Malang Raya
Polisi Nilai Demo AMP di Kota Malang Tak Sesuai UU
Polisi menilai demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kota Malang tidak sesuai undang-undang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.com/Hayu Yudha Prabowo
Polisi membubarkan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Kamis (15/8/2019). Bentrok dua kubu massa aksi dari AMP dan Aliansi Malang Kondusif serta warga ini menyebabkan sejumlah massa aksi dari dua kubu serta aparat keamanan mengalami luka-luka akibat aksi saling lempar batu
Dia menilai jika aksi yang dilakukan oleh AMP ini belum termasuk dalam aksi makar.
Jadi belum ada sanksi hukum yang bisa petugas terapkan terkait kasus ini.
“Makar itu ada klarifikasi tersendiri. Jadi unjuk rasa yang mereka lakukan ini bertentangan dengan undang-undang.”
“Jadi akan kami bubarkan lagi dan akan kami tindak tegas. Karena memulangkan mereka bukan domain dari kami,” tandasnya.
Halaman 2 dari 2