Malang Raya
Istri Panglima Teroris Poso Mengenang Lomba Agustusan, Gerilya di Gunung dan Facebook
Tini Susanti Kaduku, istri pemimpin teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Ali Kalora, terbukti bersalah sebagai fasilitator pertemuan Santoso denga
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
Tak hanya itu, Tini juga yang diminta Santoso untuk mencari orang yang akan merawat anaknya saat Jumiatun menyambangi kelompok MIT ke gunung.
Tini mengatakan kekuatan jaringan teroris yang kini dipimpin suaminya semakin melemah.
Selain kehilangan banyak pasukan, amunisi yang dikantongi juga menipis. Apalagi, hanya Ali yang punya keahlian senjata dan mengenyam pendidikan militer dari Santoso.
"Waktu di sana, cuma suami saya kok yang pegang senjata. Yang lain tidak," katanya.

Tini Divonis Bersalah
Pengadilan Jakarta Timur memvonis Tini bersalah karena melindungi suaminya yang bergabung dalam kelompok teroris MIT. Ia divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun pada 5 Juli 2017.
"Tidak apa-apa. Waktu itu saya pasrah saja. Saya terima," kata Tini.
Selama menjalani masa hukuman, Tini belum pernah mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Sebabnya, ia masih menolak mengakui NKRI.
"Tapi saat 17 Agustus, saya selalu senang melihat teman-teman saya diberi remisi. Saya senang jika melihat mereka senang," ucapnya.
Oktober mendatang, Tini bakal menghirup udara bebas. Kepada SuryaMalang.com, ia mengungkapkan keinginannya menjadi seorang wirausahawan dengan membangun sebuah toko kue.
"Saya ingin mempraktekkan ilmu yang saya peroleh di lapas. Saya di sini bikin kue, sudah bisa bikin lima resep. Mohon doanya ya," tutup dia.