Kabar Sumenep
PNS Narkoba, Dibekuk Polisi saat Asyik Bertransaksi dan Pesta Narkoba di Dalam Rumah di Sumenep
PNS narkoba itu ditangkap polisi bersama rekannya, Rudi Hermanto, (42) warga Desa Kacongan Kecamatan kota Sumenep.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Seorang berstatus PNS, Babur Rachman, (32) warga Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep ditangkap polisi dalam kasus narkoba pada hari Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.
PNS narkoba itu ditangkap polisi bersama rekannya, Rudi Hermanto, (42) warga Desa Kacongan Kecamatan kota Sumenep.
Keduanya ditangkap di dalam rumah milik saudara Sutaji, (alm) di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
• Misteri Hilangnya Uang Puluhan Juta di Rekening Pejabat Ponorogo, Ada Modus Telepon dari Pusat
• Akhir Cerita Bayi TKW Menunggu Mayat Ayahnya 3 Hari di Jember, Dibawa ke Banyuwangi Tanpa Ibu
• BERITA AREMA POPULER Hari Ini, Jersey Baru di Mata Pemain Arema FC & M Rafli Jadi Man Of The Match
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat jika di TKP itu sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terdapat dua terlapor sering melakukan transaksi dan pesta Narkotika di dalam rumah tersebut," kata Widiarti. Senin (17/8/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif kata Widiarti, diketahui kedua terlapor berada didalam kamar rumah tersebut.
Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor.
"Petugas berhasil menemukan barang bukti di atas lantai berupa 4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak plastik kecil, dan petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap berikut sebuah korek api gas, setelah ditunjukan terlapor ini mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka di antaranya, jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,44 gram, 0,96 gram, 0,96 gram, dan 0,96 gram (total berat 3,32 gram).
"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.