Nasional

Kengerian Muncul saat Gadis 14 Tahun Menolak Hubungan Badan, Mahkota Direnggut di Pondok Berdarah

Kengerian Muncul saat Gadis 14 Tahun Menolak Hubungan Badan di Kabupaten Siak Riau, Mahkota Direnggut di Pondok Berdarah

Editor: eko darmoko
Polres Siak
Pondok kosong di Kabupaten Siak jadi saksi bisu saat cowok membunuh dan memperkosa ceweknya. 

A digauli kakek tirinya sebanyak tujuh kali sejak masih kelas enam SD.

Akibat ulah bejat kakek tirinya, sekarang A hamil empat bulan.

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Polisi sudah menjebloskan Sobirin ke sel tahanan Polres Blitar Kota.

Di depan polisi, Sobirin mengaku khilaf telah melakukan perbuatan itu ke cucu tirinya.

Buruh tani itu nafsu saat melihat cucu tirinya pakai legging (celana ketat) di atas lutut setelah mandi.

"Ketika saya duduk di dapur, saya sering melihat dia pakai legging setelah mandi. Saya nafsu melihatnya," kata Sobirin, Jumat (16/8/2019).

ILUSTRASI Celana Ketat
ILUSTRASI Celana Ketat (www.mandco.com)

Awalnya, cucu tirinya tidak mau melayani nafsu Sobirin.

Lalu, Sobirin tahu kalau cucu tirinya punya kesalahan di sekolah.

Siasat licik dilakukan kakek demi menikmati tubuh cucunya.

Cucu tirinya mengambil uang di sekolah.

Sobirin menggunakan kesalahan cucu tirinya itu sebagai senjata untuk melayani nafsunya.

"Saya tidak memaksa. Saya hanya bilang ke dia, kalau tidak mau (melayani nafsunya) akan saya laporkan ke ayahnya soal kesalahannya di sekolah. Akhirnya dia mau (melayani nafsu saya)," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan terungkapnya kasus asusila itu berdasarkan laporan dari warga.

Seminggu belakangan ini, warga kasak kusuk membicarakan perubahan tubuh korban.

"Awalnya, warga melaporkan kasus itu ke RT dan perangkat. Perangkat dan RT menanyai korban. Korban mengaku telah digauli kakeknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban sudah hamil empat bulan," katanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ponggok.

Polisi segera mengamankan pelaku.

Karena kasusnya asusila, Polsek Ponggok melimpahkan kasus itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved