Kabar Tasikmalaya
Foto Vulgar di Facebook & Diduga Layani Pijat Plus Sesama Jenis di Kos, Pemuda Ini Kejutkan Warga
Pemuda 26 tahun yang disebut dengan inisial ADH itu selanjutnya dijadikan tersangka untuk pelanggaran undang undang ITE.
SURYAMALANG.COM, TASIKMALAYA - Seorang pemuda di Tasikmalaya Jabar yang diduga membuka jasa layanan pijat plus plus sesama jenis di tempat kosnya ditangkap polisi karena unggahan foto vulgar di facebook.
Pemuda 26 tahun yang disebut dengan inisial ADH itu selanjutnya dijadikan tersangka untuk pelanggaran undang undang ITE.
ADH ditangkap polisi pada Senin (19/8/2019) sore di kosannya yang berlokasi di Jalan Cieunteung Sukarame, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
• Bisa Layani Suami 8 Kali Sehari, Begini Cara Barbie Kumalasari & Galih Lepas Rindu di Penjara
• Mobil Xenia Bergoyang di Tengah Malam, Ternyata Sepasang ABG Bercinta di Dalamnya, Warga Temukan Bra
• Penyakit Anak Yuni Shara Terjawab Setelah 2 Bulan Berlalu, Cavin Siahaan Belum Bisa Jalan di Umur 17
Di tempat kos itulah ADH diduga melayani jasa pijat plus-plus sesama jenis.
ADH yang dalam KTP tertera sebagai warga Mangkubumi diamankan polisi karena diduga membuka praktik pijat plus-plus bagi sesama jenis.
Setelah 2x24 jam menjalani pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan ADH sebagai tersangka.
Praktik pijat plus sesama jenis itu diendus polisi berdasarkan laporan warga yang menemukan adanya akun facebook yang menyampaikan jasa pijat yang menjurus ke hal yang lain.
Berdasarkan penelusuran Tribun Jabar (Grup SURYAMALANG.COM) di akun Facebook yang diduga milik ADH terlihat pada kolom pekerjaan tertera sebagai therapist.
ADh rupanya memanfaatkan media sosial itu untuk mempromosikan aktivitasnya sebagai tukang pijat.
Dalam beberapa postingannya, ADH memposting sejumlah tulisan dan foto-foto yang menawarkan jasa pijat.
Pada sebuah postingan terlihat beberapa tarif yang Ia tawarkan bagi peminat laki-laki maupun perempuan.
Beberapa unggahan yang disertai foto terlihat terdapat foto yang menunjukan hal yang tidak pantas, misalnya tidak mengenakan sehelai kain pun saat memijat.
Dalam FBnya ADH menuliskan membuka layanan pijat mulai dari Pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, ADH terjerat pasal tindak pidana ITE dan pornografi.
"Berawal dari laporan masyarakat yang menemukan akun (Facebook) atas nama terlapor yang menampilkan foto-foto telanjang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dari keterangan saksi. Penyidik memperoleh alat bukti dan menetapkan terlapor jadi tersangka," kata Dadang, Rabu (21/8/2019) Sore.
Selain menetapkan tersangka, telepon genggam milik ADH juga diamankan sebagai alat bukti.
Dadang Sudiantoro menuturkan, dari keterangan tersangka kepada polisi ADH telah melakukan kegiatan tersebut selama dua bulan terakhir.
"Sejauh ini baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka, kami akan dalami untuk kemungkinan tersangka lain," ujarnya.
"Masih kami dalami mengenai pelanggan dan yang biasa berkomunikasi dengan yang bersangkutan," lanjut dia.
Karena kegiatannya itu ADH dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman kurungan maksimal 6 tahun kurungan," tambah Dadang Sudiantoro.
• GM Arema FC Sebutkan Alasan Lain di Balik Datangnya Pemain Baru Pada Putaran Kedua
• Pemain Persib Bandung Asal Mojokerto Ini Kemungkinan Dilepas, Tersisih ke Bandung Blitar United
• Alfred Riedl Ditunjuk Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya? Ini Jawaban Manajer Candra Wahyudi
Warga yang Baik
Polisi memasang garis polisi di pintu masuk kosan di Jalan Cieunteung Sukarame, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu (21/8/2019) siang.
Polisi menduga kosan tersebut dipakai penghuninya, ADH (26) sebagai tempat melayani pijat plus khusus sesama jenis.
Ketua RW setempat, Ajat Sudrajat (45) mengatakan ADH telah menyewa kosan di daerahnya sudah dari 7 bulan yang lalu.
Dia dan warga yang lain mengaku kaget adanya penangkapan ADH yang selama ini dikenal terkesan kemayu.
"Kami tentunya kaget, selama ini tidak ada aktivitas yang mencurigakan," kata Ajat Sudrajat saat ditemui Tribun Jabar (Grup SURYAMALANG.COM).
Berdasarkan penuturan polisi kepada Ajat, penangkapan dilakukan karena polisi mensinyalir ADH membuka paraktik pijat plus.
"Ya kami merasa kecolongan jika memang benar dia (ADH) membuka praktik itu di lingkungan kami," ujarnya.
Selama tinggal di lingkungannya, ADH dikenal warga merupakan sosok yang baik meski jarang bergaul dengan warga sekitar.
"Kalau dilihat orangnya baik sih tidak mencurigakan. Tapi memang tidak suka ngumpul sama orang sini," kata Ajat.
Tetangga ADH, Ami Rahmi (32) menuturkan hal serupa.
Menurut dia selama ini tidak terlihat aktivitas yang mencurigakan di kosan tersebut.
"Kalau saya tidak pernah melihat ada tamu yang datang kalau siang-siang," kata Ami yang rumahnya berada di samping depan Kosan ADH.
"Saya lihat orangnya baik suka terlihat nyapu ngepel depan kosannya dan ramah senyum," tambah Ami.
*Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul ADH Memasarkan Jasa Pijat yang Diduga Ada Plus-plusnya di Tasikmalaya Melalui Facebook, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/21/adh-memasarkan-jasa-pijat-yang-diduga-ada-plus-plusnya-di-tasikmalaya-melalui-facebook?page=all.
Penulis: Isep Heri Herdiansah