Malang Raya
Tim KPK Kumpulkan Lurah, Camat dan Pejabat Pemkot Malang, Ingatkan Perihal Gratifikasi
Yuli Kamalia, Direktorat Gratifikasi KPK mengatakan, sosialisasi ini digelar sebagai upaya KPK untuk mencegah gratifikasi.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang pada Rabu (21/8/2019).
Acara yang digelar di Hotel Atria itu diikuti oleh lurah, camat, dan perwakilan dari para OPD yang berada di lingkungan Pemerintahan Kota Malang.
Yuli Kamalia, Direktorat Gratifikasi KPK mengatakan, sosialisasi ini digelar sebagai upaya KPK untuk mencegah gratifikasi.
Menurutnya, gratifikasi merupakan akar dari terjadinya tindakan korupsi.
"Para ASN ini masih rentan dengan penerimaan gratifikasi atau hadiah. Oleh karena itu, sejak tahun lalu di Kota Malang sudah kami kuatkan, agar upaya pencegahan itu terus dilakukan," ucapnya.
Dari hasil survey yang dilakukan oleh KPK khsususnya direktorat gratifikasi menyebutkan, masih banyak masyarakat yang memberikan hadiah kepada para pegawai negeri.
Padahal, sesuai dengan Pasal 12B menyebutkan, pegawai negeri dilarang untuk menerima gratifikasi.
Kata Yulu, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan itu berlawanan dengan tugas dan kewajiban ASN.
"Dampak terbesar dari gratifikasi kalau kelamaan suka mener akan jadi suap dan bisa menjadi korupsi jenis lain. Karena gratifikasi ini merupakan akar dari korupsi," terangnya.
Oleh karena itu, KPK kini sedang aktif dalam melakukan upaya pencegahan gratifikasi.
Yakni dengan melakukan pemetaan wilayah yang rentan terhadap korupsi.
"Misalnya pegawai negeri ini punya teman kuliah itu masih boleh, tapi kalau pegawai negeri punya teman yang mempunyai vendor atau masyarakat yang dilayani itu yang gak boleh. Maka dari itu, ada batasan wajar yang ranahnya Rp 1 juta itu pertemanan," terangnya.
Yuli menjelaskan, bahwa aturan mengenai gratifikasi sudah tertuang dalam Peraturan Komisi KPK dalam surat edaran KPK B 1341.
Yang menyebutkan batasan-batasan mengenai penerimaan hadiah yang masuk dalam gratifikasi.
"Misalnya, dalam rangka musibah itu ada batasan Rp 1 juta. Dalam rangka ulang tahun batasannya ada Rp 300 ribu. Dlm rangka kejadian rekan kerja seperti nraktir itu ada Rp 200 ribu. Jadi ada beberapa batasan nilai untuk ranah yg sosial," tandasnya.