Kabar Lumajang
Polisi Lumajang Tangkap Oknum Jaksa saat Pesta Sabu-sabu Bersama Bapak Kos
Polisi Lumajang menangkap oknum jaksa bernama Rifki (42) yang tinggal di Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Polisi Lumajang menangkap oknum jaksa bernama Rifki (42) yang tinggal di Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Polisi menangkap basah Rifki saat berpesta sabu-sabu bersama Yayak (42), dan Adit (37). Ketiganya ditangkap di rumah Yayak. Rifki merupakan anak kos di rumah Yayak.
Tertangkapnya ketiga orang ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya tersangka pengedar sabu-sabu, Ali Wafa di Lumajang. Dia ditangkap sebelumnya.
Dari pengembangan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang di atas.
Ketiga orang tersebut tertangkap basah sedang melakukan pesta sabu di rumah Yayak.
Polisi menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu yang disembunyikan di bungkus dua rokok yang berbeda.

Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 0.52gram dan 0.36 gram serta ditemukan juga bonk yang disembunyikan di salah satu kamar di Rumah Yayak.
Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda. Adit mendapat sabu Yayak. Yayak mendapatkan sabu dari Ali Wafa.
Sedangkan Rifki diajak mengkonsumsi sabu oleh Yayak karena Rifki kos di rumah Yayak, Kelurahan Rogotrunan.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan penangakapan itu.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari hasil ungkap sebelumnya. Barang bukti yang ditemukan di rumah Yayak didapat dari tersangka Ali Wafa. Ketiga orang ditangkap dalam kondisi berpesta sabu," ujar Arsal, Jumat (23/8/2019).
Ali Wafa ditangkap sebelumnya dalan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 77,7 gram.
Menurut Ali Wafa, Yayak membeli sabu-sabu seberat 3 gram dengan harga per gramnya sebesar Rp 1 juta.
Kemudian barang itu dijual kepada Adit. Sabu-sabu itu kemudian dipakai bersama oleh tiga orang yakni Yayak, Adit, dan Rifki.
"Kami masih telusuri jaringan peredaran narkoba ini," imbuh Arsal.
Setelah penangkapan ketiga orang itu, diketahui jika Rifki (Rifki Firmansyah) adalah seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejari Lumajang.
Arsal menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu terkait pemberantasan narkoba.
“Meski salah satu tersangka adalah anggota institusi Kejaksaan, saya tidak akan pandang bulu terkait kasus narkoba. Saya tidak ingin narkoba merajalela entah di kalangan manapun termasuk institusi pemerintah. Untuk memerangi narkoba saya harus tegas karena narkoba adalah musuh utama yang dapat merusak generasi bangsa kita," tegas Arsal.