Sampang
Sempat Buronan, Remaja Surabaya Diringkus Polisi Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur di Sampang
Sempat Buronan, Remaja Surabaya Diringkus Polisi Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur di Sampang
Laporan Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Upaya pelarian tersangka persetubuhan dan pencabulan, RH (18), warga Kenjeran, Surabaya, akhirnya terhenti.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus remaja tersebut setelah cukup lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
RH diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Aksinya dilaporkan keluarga korban sejak 10 Agustus 2023.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji
"Benar, RH ditangkap oleh tim Jatanras pada (6/10/2025) dini hari sekitar 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (7/10/2025).
AKP Eko menjelaskan, pelaku telah lama buron dalam kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi sejak awal Agustus tahun lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan RH.
"Setelah diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Buronan Selama 2 Tahun Gegara Menodai Gadis di Bawah Umur, Kakek Asal Sampang Diciduk di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Oknum PNS di Sampang Terlibat Pencurian Rp 31,5 Juta, Tak Ada Ampun Langsung Dipenjara |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah dari Program Makan Bergizi Gratis di Sampang Madura Bisa Memicu Penyakit Menular |
![]() |
---|
Rutan Sampang Madura Terima Bantuan Buku, Warga Binaan Didorong Majukan Literasi dan Budaya Membaca |
![]() |
---|
Dua Truk Terlibat Kecelakaan Maut di Sampang Madura, Satu Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.