Sampang

Sempat Buronan, Remaja Surabaya Diringkus Polisi Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur di Sampang

Sempat Buronan, Remaja Surabaya Diringkus Polisi Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur di Sampang

Editor: Eko Darmoko
The Week
ILUSTRASI - Anak di bawah umur di Sampang, Madura, jadi korban persetubuhan yang dilakukan remaja asal Surabaya. 

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Upaya pelarian tersangka persetubuhan dan pencabulan, RH (18), warga Kenjeran, Surabaya, akhirnya terhenti.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus remaja tersebut setelah cukup lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

RH diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

Aksinya dilaporkan keluarga korban sejak 10 Agustus 2023.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji

"Benar, RH ditangkap oleh tim Jatanras pada (6/10/2025) dini hari sekitar 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (7/10/2025).

AKP Eko menjelaskan, pelaku telah lama buron dalam kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi sejak awal Agustus tahun lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan RH.

"Setelah diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved