Kabar Trenggalek

Adit Lutfi, Begal Truk di Trenggalek, Ternyata Pernah Merampok Toko Emas di Bandung dan Tangerang

Adit Lutfi (31) adalah revidis perampokan emas 2 kilogram (kg) di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat; dan 6 kg di Kecamatan Ciputat Tangera

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: yuli
Aflahul Abidin
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S memegang senjata api yang disita dari Adit Lutfi, tersangka begal truk yang pernah merampok toko emas di Bandung dan Tangerang. 

Adit Lutfi (31) adalah revidis perampokan emas 2 kilogram (kg) di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat; dan 6 kg di Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan.

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – Polres Trenggalek membuka hasil pengembangan kasus begal truk di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Fakta baru menyebut, Adit Lutfi (31), satu dari tiga pelaku yang tertangkap, merupakan penjahat yang sering beraksi dengan senjata api.

Sebelum kasus pembegalan di Durenan, pria itu pernah merampok toko emas di dua tempat dengan senjata api.

Lutfi adalah revidis perampokan emas 2 kilogram (kg) di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat; dan 6 kg di Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan.

Saat ini, Polres Trenggalek tengah mengusut kasus kepemilikan sentaja api tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, “senpi yang digunakan untuk mengancam korban adalah senjata api jenis revolver 38, sedangkan barang bukti senjata api softgun tidak digunakan.”

Itu artinya, polisi menyita dua senjata api dari pelaku. Softgun disita dari tersangka lain, Sumarno. Sementara revolver disita dari Lutfi.

Senjata api ini sempat disimpan di bawah jok bagian belakang mobil Toyota Avanza sewaan yang dipakai sehari-hari oleh pelaku sebelum penangkapan. Senjata api diamankan dengan 14 amunisi berkaliber 3,8 milimeter (mm).

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Kini polisi juga memburu penyuplai senjata api itu, yakni teman Lutfi berinisial E. Rencananya, Lutfi akan menjual senjata itu seharga Rp 7 juta.

“Namun belum sempat laku, [senjata api] digunakan untuk melakukan tindak poindana pencurian dengan kekerasan [begal truk],” ujar Kapolres.

Ia melanjutkan, Lutfi memang sengaja menggunakan senjata api untuk mengunakan senjata api untuk mengancam dan menakut-nakuti korban untuk setiap kejatahannya.

“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dalurat Republik Indonesia tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

Kanit Reserse Umum Satreskrim Polres Trenggalek Ipda Daniel Napitupulu menjelaskan, senjata api milik Lutfi disita di lokasi penangkapan ketika ia dan rekan-rekannya di tangkap.

Saat ditangkap, pelaku bertanya apakah mobil yang digunakan sehari-hari itu boleh dipinjam pakai nantinya.

“Lalu kami geledah mobilnya dan membuka jok di belakang. Dia ternyata membawa senjata api,” ujar Daniel. 

Kapolres Trenggalek memegang senjata api yang disita dari tersangka Adit Lutif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved