Kabar Kediri
Ayah Umur 80 Tahun Terusir dari Rumah di Kediri karena Digugat Anak Kandung
#KEDIRI - Ayah Umur 80 Tahun Terusir dari Rumah di Kediri karena Kalah Gugatan Lawan Anak. Dulu, keluarga ini punya 35 truk, kini sisa 6 truk.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: yuli
#KEDIRI - Ayah Umur 80 Tahun Terusir dari Rumah di Kediri karena Kalah Gugatan Lawan Anak. Dulu, keluarga ini punya 35 truk, kemudian 20 truk dijual dan sekarang tersisa 6 truk.
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jantoro kini berusia 80 tahun. Dia selaku orangtua harus rela meninggalkan rumahnya menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.
Eksekusi ini menyusul putusan yang memenangkan gugatan anak kandungnya Sudjono Jantoro (50).
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Dusun Kolak, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).
Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa. Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.
Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya. Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.
• Ya Ampun! Karena Tak Diberi Uang Rp 10 Ribu, Anak Durhaka Ini Tega Pukul Ibunya Pakai Besi
• Anak Durhaka! Gara-gara Sabu, Ancam Bunuh Ibu Umur 70 Tahun, Juga Merusak Rumah
• Kisah Anak Durhaka Asal Ponorogo Ini Viral di Facebook, Lihat Ulahnya Sebelum Bakar Rumah Ortu

Suhadak, Panitera PN Kabupaten Kediri, menyebutkan, penggugat kesatu adalah Sudjono Jantoro dan penggugat kedua adalah, warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri. Sedangkan tergugat adalah Jantoro, orangtuanya.
"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.
Suhadak menjelaskan, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa, jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.
"Perkaranya masalah kepemilikan tanah yang selama ini ditempati oleh tergugat," jelas Suhadak.
Karena perkaranya sudah inkracht, penggugat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.
Sementara Ulul Albab, perwakilan keluarga tergugat, menjelaskan, eksekusi rumah sejak semalam sehingga Jantoro sudah pindah ke rumah salah satu anaknya.
"Karena perkaranya melawan anaknya sendiri, sebagai bapak keluar secara baik-baik. Bapak yang punya tanggung jawab besar mau mengalah dahulu," ungkapnya.
Jantoro, kata Ulul Albab, mengaku sangat sayang kepada anak-anaknya. Hanya Sudjono yang menggugat ayahnya, karena anak-anaknya yang lain mendukung ayahnya.