Kabar Surabaya
BREAKING NEWS – DPRD Jatim Setuju Pembentukan Bank Jatim Syariah Ditunda 2023
DPRD Jawa Timur (Jatim) menyetujui usulan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk menunda pembentukan Bank Jatim Syariah.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur (Jatim) menyetujui usulan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk menunda pembentukan Bank Jatim Syariah.
Persetujuan penundaan ini melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (28/8/2019)
Pembentukan Bank Jatim Syariah yang awalnya dilaksanakan di 2019 akan ditunda sampai 2023.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Jatim menyetujui Rancangan Perubahan Keenam Peraturan Daerah (Raperda) nomor 8 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal.
Raperda tersebut memuat rencana pembentukan Bank Jatim Syariah.
Di antara poinnya adalah menyertakan modal senilai Rp525 miliar kepada Bank Jatim untuk membentuk Bank Jatim Syariah.
Rinciannya, Rp200 miliar di antaranya berasal dari APBD murni 2019. Sisanya, berasal dari APBD Perubahan 2019.
Dengan adanya persetujuan perubahan Raperda tersebut, penyertaan modal untuk APBD Perubahan pun ditunda hingga 2023.
Seluruh Fraksi dan Komisi di DPRD Jatim sepakat menyetujui usulan tersebut.
Dalam catatanya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) minta Pemprov Jatim mengawasi kondisi keuangan dan struktur kelembagaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim.
Tujuannya, UUS Bank Jatim berkembang secara positif dan progresif sehingga layak mendapatkan pernyataan modal untuk nantinya membentuk Bank Jatim Syariah.
“UUS Bank Jatim harus benar-benar siap untuk memisahkan diri menjadi Bank Umum Syariah sesuai waktu yang ditentukan,” kata Aisyah Lilia Agustina, juru bicara Fraksi PKB.
Di sisi lain, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut disesuaikan dengan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam UU tersebut berisi dua ketentuan pemisahan UUS dari bank induk.
Pertama, UUS dapat dipisah apabila kontribusi aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total aset bank induk.