Nasional

Cinta Terlarang Kelewat Batas, Penjual Ayam Pacaran dengan Siswi 16 Tahun, Endingnya di Kamar Hotel

Cinta Terlarang Kelewat Batas, Penjual Ayam Pacaran dengan Siswi 16 Tahun, Endingnya di Kamar Hotel Kabupaten Aceh Utara

Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase Youtube Tribunnews.com/TribunManado.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Pedagang ayam menjalin hubungan terlarang dengan siswi yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara.

Pedagang ayam ini berinisial KL dan berusia 29 tahun.

Kisah cinta mereka berujung pahit setelah KL dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap siswi berinisial N yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Lama Tak Jumpa, 2 Insan Mengenang Masa Indah saat SMA di Blitar, Ujungnya Beredar Foto Syur Si Cewek

Cara Saminah Bunuh 4 Saudara Kandung Demi Warisan, Mayatnya Ditumpuk di Ruangan Ini Selama 5 Tahun

Alhasil, Tim Polres Aceh Utara menangkap KL di Pasar Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (28/8/2019).

KL diduga memperkosa N warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2019 lalu.

Ilustrasi pemerkosaan kepada gadis di bawah umur
Ilustrasi pemerkosaan kepada gadis di bawah umur (gulftoday)

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan kakak korban pada 26 Agustus 2019 di Mapolres Aceh Utara.

Kasus pemerkosaan itu berawal saat 21 Agustus 2019, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Medan, Sumatera Utara.

Awalnya, korban mengaku menolak ajakan itu.

Keduanya memang berpacaran.

Namun, pelaku tetap memaksa.

Belakangan korban mengaku bersedia diajak ke Medan dengan syarat tidak melakukan hubungan badan.

“Korban dijemput di rumahnya dengan mobil CRV milik pelaku. Dalam perjalanan ke Medan, pelaku mulai mencabuli. Bahkan sampai di sebuah hotel juga diperkosa, pelaku berusaha melawan,” kata Rezky.

Bahkan, pelaku pulang dengan menggunakan bus umum ke rumahnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Setiba di rumah, korban langsung menceritakan kasus itu ke keluarga.

“Keluarga melapor ke kita, lalu kita selidiki dan tangkap pelaku. Sekarang sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (shutterstock)

Disetubuhi Lima Orang

Gadis berinisial S (18) asal Gowa, Sulawesi Selatan, disetubuhi lima pemuda saat berada di Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari.

Tak hanya diperkosa, uang sebesar Rp 400.000 milik korban juga dirampas.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dua dari lima pelaku pemerkosaan telah ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Kedua pelaku berinisial FA (18) dan JA (17) ditangkap tidak lama setelah S ditemukan dalam keadaan menangis.

"Setelah menunjuk TKP, anggota langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan dua dari lima pelaku tersebut dan membawanya ke Polsek Manggala untuk diinterogasi," kata Indratmoko.

Kejadian bermula ketika S berkenalan dengan salah satu pelaku, A, di media sosial Facebook pada Senin (26/8/2019).

Dari perkenalan itu, S lalu bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku.

Tepat pada pukul 00.00 Wita Rabu, A menjemput S di sekitaran Jalan Hertasning, Makassar.

S lalu dibawa ke sebuah kamar kos yang kosong di Jalan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar.

"A memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku juga menyuruh temannya yang lain masuk secara bergantian dan melakukan hubungan badan dengan korban," ujar Indratmoko.

Uang Rp 400.000 milik S juga diambil.

S ditemukan dalam keadaan menangis oleh polisi di Jalan Sungai Saddang, Makassar.

Kini, tiga pelaku berinisial A, Z, dan X masih dalam pengejaran polisi.

"Kedua pelaku yang diamankan mengaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali karena disuruh oleh pelaku A saat masuk ke dalam kamar tersebut," ujar Indratmoko.

Siasat Licik Kakek di Blitar saat Melihat Cucunya Memakai Celana Ketat

Nasib pilu menimpa, A (13), bocah perempuan asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Siswi SMP kelas 1 itu menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya, Sobirin (66).

A digauli kakek tirinya sebanyak tujuh kali sejak masih kelas enam SD.

Akibat ulah bejat kakek tirinya, sekarang A hamil empat bulan.

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Polisi sudah menjebloskan Sobirin ke sel tahanan Polres Blitar Kota.

Di depan polisi, Sobirin mengaku khilaf telah melakukan perbuatan itu ke cucu tirinya.

Buruh tani itu nafsu saat melihat cucu tirinya pakai legging (celana ketat) di atas lutut setelah mandi.

"Ketika saya duduk di dapur, saya sering melihat dia pakai legging setelah mandi. Saya nafsu melihatnya," kata Sobirin, Jumat (16/8/2019).

Awalnya, cucu tirinya tidak mau melayani nafsu Sobirin.

Lalu, Sobirin tahu kalau cucu tirinya punya kesalahan di sekolah.

Siasat licik dilakukan kakek demi menikmati tubuh cucunya.

Cucu tirinya mengambil uang di sekolah.

Sobirin menggunakan kesalahan cucu tirinya itu sebagai senjata untuk melayani nafsunya.

"Saya tidak memaksa. Saya hanya bilang ke dia, kalau tidak mau (melayani nafsunya) akan saya laporkan ke ayahnya soal kesalahannya di sekolah. Akhirnya dia mau (melayani nafsu saya)," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan terungkapnya kasus asusila itu berdasarkan laporan dari warga.

Seminggu belakangan ini, warga kasak kusuk membicarakan perubahan tubuh korban.

"Awalnya, warga melaporkan kasus itu ke RT dan perangkat. Perangkat dan RT menanyai korban. Korban mengaku telah digauli kakeknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban sudah hamil empat bulan," katanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ponggok.

Polisi segera mengamankan pelaku.

Karena kasusnya asusila, Polsek Ponggok melimpahkan kasus itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved