Kabar Madiun

VIDEO - Jaksa Madiun Eksekusi Terpidana Pencabul Bocah yang Berkeliaran 2 Tahun Terakhir

#MADIUN - Terpidana pencabul bocah tetangganya yang baru berusia 5 tahun itu berkaus dan celana pendek, tampak didampingi ayah dan kekasihnya.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: yuli

Berdasarkan petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017, terdakwa Bayu Samudra Wibawa (21) divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara. Meski divonis bersalah oleh MA, namun Bayu Samodra belum dapat dieksekusi. Bayu Samodra ternyata masih bisa menghirup udara dengan bebas di luar penjara.

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Bayu Samodra (24), terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, akhirnya dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun bersama Polres Madiun Kota, Rabu (28/9/2019) siang.

Pemuda bertubuh tambun ini dieksekusi oleh anggota Reserse Polres Madiun Kota saat melihat karnaval Kemerdekaan di Kota Madiun. Bayu ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi yang menangkap Bayu Samodra, kemudian membawanya ke kantor Kejari Kota Madiun untuk menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Pantauan di lokasi, terpidana pencabul bocah tetangganya yang baru berusia 5 tahun itu mengenakan kaus dan celana pendek, tampak didampingi oleh ayah dan kekasihnya.

Selama dikeler, Bayu tampak santai. Sementara ayahnya sempat meminta jaksa agar menutup pintu ruang Kasi Pidum saat penandatangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan sehingga wartawan tidak dapat mengambil gambar.

"Kalau informasinya, diamankan di jalan, pada saat terpidana melihat karnaval, diamankan oleh anggota Polres Madiun Kota," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Abdul Rasyid, saat ditemui di Kejari Kota Madiun, usai proses eksekusi, Rabu (28/9/2019) siang.

Dia menuturkan, saat diamankan, terpidana pencabulan ini tidak melakukan perlawanan.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 1 Madiun menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Madiun.

"Tadi tidak ada perlawanan. Kami mengucapkan terimakasih, tadi juga diantar ayahnya dan wanita yang menurut keterangan terpidana, pacarnya," jelasnya.

Dia mengatakan, terpidana baru bisa dieksekusi sekarang meski Mahkamah Agung telah memutus bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun, pada Desember 2017.

Sebab, pada putusan tersebut terdapat kesalahan redaksional sehingga harus dilakukan pembetulan atau renvooi petikan putusan.

Setelah hampir dua tahun, tepatnya pada 13 Agustus 2019, MA kembali mengeluarkan surat putusan yang telah dilakukan pembetulan..

"Putusan Mahkamah Agung terdahulu, bulan Desember 2017. Ada kesalahan pada amar putusannya, ada kerancuan di putusan itu. Sehingga dikembalikan untuk diperbaiki, jadi putusan MA tahun 2017 ada kesalahan sehingga belum bisa dieksekusi, dan putusan yang terbaru sudah diperbaiki kami terima tanggal 13 Agustus 2019, sehingga baru bisa kami eksekusi," jelas Rasyid.

Sempat divonis bebas oleh PN Kota Madiun

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved