Kabar Lumajang

Aris Diantoro Beli Sepeda Pancal lalu Keliling Sawah di Lumajang, Pulangnya Bawa Motor

#LUMAJANG - Aris Diantoro Beli Sepeda Pancal lalu Keliling Sawah di Lumajang, Pulangnya Bawa Motor

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
ist
Menukar sepeda onthel dengan sepeda motor. Beginilah cara yang dipakai oleh Aris Diantoro (24), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang untuk mencuri sepeda motor. 

Aris Diantoro Beli Sepeda Pancal lalu Keliling Sawah di Lumajang, Pulangnya Bawa Motor

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Menukar sepeda onthel dengan sepeda motor. Beginilah cara yang dipakai oleh Aris Diantoro (24), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang untuk mencuri sepeda motor.

Cara ini terungkap setelah Polisi Jember menangkap Aris pada Rabu (28/8/2019). Kepada polisi, Aris mengatakan caranya menyasar sepeda motor.

Lelaki itu selalu membeli sepeda onthel terlebih dahulu. Memakai sepeda onthel itu, dia berkeliling ke areal persawahan.

Saat mengetahui ada sepeda motor yang ditinggalkan di tepi jalan sawah, dia pun mengutak-atik kunci sepeda motor memakai obeng.

Jika kunci sepeda motor bisa dibuka, dia pun menaiki motor itu dan meninggalkan sepeda onthelnya.

Aksi maling motor ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi jika sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh seorang warga Desa Mundusari Kecamatan Umbulsari berada di Lumajang. Akhirnya Tim Resmob Polres Jember berkoordinasi dengan pihak Polres Lumajang.

Polisi pun berhasil menangkap Aris. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson menuturkan, saat hendak ditangkap Aris berusaha melawan. Karenanya, petugas mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan pencuri tersebut.

"Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku dua kali mencuri sepeda motor. Satu kali di Umbulsari, dan satunya di Kecamatan Gumukmas," ujar Jumbo, Kamis (29/8/2019).

Dalam melakukan aksinya, Aris menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di jalan area persawahan sambil menaiki. Untuk mencari target, dia menyusuri jalan memakai sepeda onthel.

Setelah menemukan target, dia langsung membawa motor milik korban dengan cara merusak rumah kunci menggunakan biji obeng dan tang. Sementara sepeda onthel yang dibawanya ditinggal di TKP.

Lebih lanjut Jumbo menjelaskan, usai melakukan aksinya Aris langsung menggadaikan sepeda motor hasil kejahatannya seharga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

Akibat perbuatannya Aris yang pernah dipenjara karena kasus serupa tahun 2011 lalu, kembali dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved