Nasional
PNS Dijatah Libur 20 Hari, Berikut Daftar Lengkap Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
PNS Dijatah Libur 20 Hari, Berikut Daftar Lengkap Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah daftar dan jadwal lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Tahun 2020 nanti, para Pegawai negeri Sipil akan dibanjiri dengan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di sepanjang tahun.
Tak tanggung-tanggun, pada PNS di Indonesia akan menerima dan menikwati waktu libur selama 20 hari sepanjang tahun 2020.
Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 pada Selasa (27/8/2019).
Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, disepakati terdapat 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama tahun 2020 nanti.
Keputusan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 terjadi setelah digelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, pada hari Selasa (28/8/2019) pagi.
Dalam acara rapat keputusan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tersebut juga dihadiri oleh pada menteri dalam RTM diantaranya Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakir.
Dalam rapat, para menteri yang hadir menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani.
Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.
Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020, red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Lalu, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Selain itu juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.