Kabar Kalimantan Barat

Pengakuan Pak Guru PNS di Kabupaten Ketapang yang Menodai 10 Murid SD, Modus Beri Uang dan Handphone

Pengakuan Pak Guru PNS di Kabupaten Ketapang yang Menodai 10 Murid SD, Modus Beri Uang dan Handphone

Editor: eko darmoko
IST
Guru SD mencabuli muridnya dengan iming-iming uang dan handphone 

SURYAMALANG.COM - Bapak guru PNS di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menjadikan siswinya yang masih SD sebagai objek untuk memuaskan hasrat kelelakiannya.

Bahkan, menurut data penyidikan kepolisian, pak guru PNS ini sudah menodai sebanyak 10 murid.

Akibat ulahnya, guru berinisial HI yang berusia 31 tahun ini diciduk Polres Ketapang, Kalimantan Barat, atas dugaan pencabulan.

Hasil penyidikan, HI sudah mencabuli siswinya sejak tahun 2015 atau sudah berlangsung selama empat tahun.

HI tercatat sebagai guru di sebuah SDN di Ketapang, Kalimantan Barat.

Sedangkan korban yang dicabuli adalah muridnya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.

"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.

"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah. Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.

Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.

Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.

Pelaku kemudian memberi uang dan handphone kepada korban.

Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved