Malang Raya
Jaksa Kota Malang Akan Pidanakan Wajib Pajak Bandel, Total Tunggakan Rp 2,5 Miliar
PENUNGGAK PAJAK DI #MALANG - 164 wajib pajak reklame menunggak Rp 1 miliar, 15 hotel Rp 700 juta, 10 resto Rp 415 juta, 9 BPHTB Rp 480 juta.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
PENUNGGAK PAJAK DI #MALANG - 164 wajib pajak reklame menunggak Rp 1 miliar, 15 hotel Rp 700 juta, 10 resto Rp 415 juta, 9 BPHTB Rp 480 juta. Total sekitar Rp 2,5 miliar
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malang, Dian Purnama, mengingatkan kemungkinan wajib pajak (WP) bandel digugat dan diproses secara hukum.
"Yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kemudian mulai membayar walaupun dengan cara mengangsur, berarti masih ada itikad baik. Sebaliknya, yang tidak beritikad baik padahal nilai tunggakan pajaknya cukup signifikan, bakal digugat secara perdata," ujarnya dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Senin (2/9/2019) siang.
Proses gugatan mulai dilakukan pihak kejaksaan setelah menerima Surat Kuasa Khusus Litigasi dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.
Sebelum menapak lebih jauh, kejaksaan masih akan memberi kesempatan panggilan ulang kepada para WP bandel tersebut.
"Jika masih tetap tidak ada itikad baik, akan diproses gugatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dian.
BP2D memang menggandeng kejaksaan dengan melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Dari data rekap progress pemeriksaan pajak daerah yang ditangani Kejari Malang sampai dengan akhir Agustus lalu, tercatat ada 204 WP yang diperiksa oleh korps Adhyaksa tersebut.
Rinciannya, ada 164 WP Reklame yang jika ditotal nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Kemudian ada 15 WP Hotel dengan tunggakan kisaran Rp 700 juta, 10 WP Resto dengan tunggakan Rp 415 juta, 9 WP BPHTB dengan tunggakan Rp 480 juta serta enam WP PBB Perkotaan dengan nilai tunggakan kisaran Rp 566 juta.
Sebelumnya, pihak BP2D sudah intensif melakukan kegiatan yang bersifat persuasif selama lima tahun terakhir.
Baik itu dalam bentuk sosialisasi, giat penyadaran, peringatan tertulis, operasi gabungan, penyegelan, pematokan hingga. pemeriksaan rutin dilakukan.
“Karena tidak kunjung ada itikad baik untuk penyelesaian, kami berikan SKK kepada pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk proses penagihannya,” lanjut Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Pasalnya, tahun 2019 sudah dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum.
Jadi jika masih saja bandel, maka WP nakal akan dipidanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.