Malang Raya

Jaksa Kota Malang Akan Pidanakan Wajib Pajak Bandel, Total Tunggakan Rp 2,5 Miliar

PENUNGGAK PAJAK DI #MALANG - 164 wajib pajak reklame menunggak Rp 1 miliar, 15 hotel Rp 700 juta, 10 resto Rp 415 juta, 9 BPHTB Rp 480 juta.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
ist
Pertemuan Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amron Lakoni (Kanan) di ruangan Kejaksaan Negeri Kota Malang, pada Senin (2/9). Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi terkait sadar pajak. 

Pria yang saat ini juga menjabat Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang itu berharap, dengan adanya sikap tegas ini maka bisa memberi efek jera kepada WP bandel.

“Agar menjadi shock therapy. Selain itu supaya kecurangan-kecurangannya tidak menular ke WP lainnya,” tandas Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.

Ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membuat WP nakal jera.

Selain melakukan pidana dengan tuntutan kurungan ataupun denda, WP dapat saja dituntut dengan cara dikurung sampai dengan yang bersangkutan sanggup membayar pajak.

Upaya-upaya teknis tersebut mendapat dukungan dari Wali Kota Malang, Sutiaji.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menekankan supaya segenap awak BP2D jelang akhir triwulan III dan memasuki triwulan IV ini tetap bersemangat mengoptimalkan langkah-langkah intensifikasi melalui penagihan aktif kepada WP.

"Tentu saya berharap WP tidak perlu menunggu proses penagihan, tapi bisa secara aktif memenuhi kewajibannya. Apalagi masalah pajak juga jadi perhatian aparat penegak hukum, jangan sampai karena keengganan membayar jadi bermasalah secara hukum," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved